Polisi Temukan 73 Unit dari 1.245 Unit Handphone yang Digasak Perampok di Jambi
Tiga dari lima orang perampok 1.245 handphone disertai penyekapan pada sopir truk boks ditangkap polisi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga dari lima orang perampok 1.245 handphone disertai penyekapan pada sopir truk boks ditangkap polisi.
Dua di antara perampok itu ditembak polisi karena melawan petugas saat hendak menangkapnya.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan 73 unit handphone yang dirampok para tersangka.
Sementara lebih dari 1.100 unit handphone lagi yang digasak para pelaku dari truk boks yang dikemudiakn Eka, hingga kini belum berhasil ditemukan.
Dua perampok yang ditembak itu adalah Muhammad Safix (35) dan Amri (37).
Perampok tersebut beraksi di Jambi pada Rabu (13/1/2021), disertai penyekapan sopir yang mengangkut handphone itu.
Sopir bernama Eka disekap di dalam boks truk di Jalan Lintas Timur, KM 41, Bukit Baling, Sekernan, Muaro Jambi.
Selama belasan jam Eka terpenjara di dalam boks itu sebelum akhirnya diselamatkan warga setempat.
Selain dua orang itu, polisi juga menangkap Rudi Zatmiko (31) yang ditangkap tanpa perlawanan.
Tersangka Safix kini mendapat perawatan intensif setelah peluru bersarang di kakinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, menyebut pengungkapan perampokan ini berawal saat Polres Muarojambi menerima laporan dari korban.
Korban melaporkan telah dirampok dan disekap di dalam mobil truk boks di Baling, Sekernan, Muaro Jambi.
Setelah koordinasi dengan Polres Muaro Jambi, kasus itu diambil Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
"Karena ini kasusnya menonjol, kita tangani langsung," ucap Kaswandi.
Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk, dan mendapat keterangan dari sopir truk yang disekap bernama Eka, tim resmob melakukan penyelidikan.