Berita Kota Jambi

Masih Berstatus Terpidana, Aan JK Kembali Disidang Kasus Sabu 42 Kg

Ardinal alias Aan JK kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 42 kg

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 42 kg di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/10/2020). 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ardinal alias Aan JK kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 42 kilogram. 

Sidang yang diagendakan dengan pemeriksaan para saksi pada Kamis (4/3/2021) harus ditunda. Alasannya karena saksi yang dijadwalkan berhalangan untuk hadir. 

"Agendanya hari ini (Kamis.red) pemeriksaan saksi, tapi ditunda karena saksi berhalangan hadir," kata Rommel, penasehat hukum terdakwa Aan JK. 

Pada persidangan sebelumnya Aan JK menjalani sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi. 

Aan JK didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan kedua Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Aan JK merupakan orang yang didakwa mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu 42 kg. Barang bukti itu ditemukan tim kepolisian Polda Jambi dari  dalam  bak cabin mobil Hilux di depan rumah kontrakan Maharani. Lokasinya di Perumahan Citra Raya Mendalo Darat, Jaluko, Muarojambi.

Maharani  Putri Pramatan sebelumnya dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Weldy terpidana lainnya dalam kasus ini dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Aan JK saat ini masih menjalani masa pidana pokok dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Tahun 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jambi menghukum Aan JK dengan pidana penjara selama 11 tahun. (Dedy Nurdin)

Baca juga: Dua Perampok yang Sekap Sopir dan Gasak Handphone Senilai Rp 1 Miliar di Muarojambi Ditembak Polisi

Baca juga: Mantan Model Okky Asokawati Buka-bukaan Soal Rasa Tak Percaya Dirinya

Baca juga: Kader Partai Demokrat : Apa Jangan-jangan Ada Sosok KSP jadi Apartat Hukum Tutup Mata

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved