Berita Kota Jambi
Masih Berstatus Terpidana, Aan JK Kembali Disidang Kasus Sabu 42 Kg
Ardinal alias Aan JK kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 42 kg
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ardinal alias Aan JK kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 42 kilogram.
Sidang yang diagendakan dengan pemeriksaan para saksi pada Kamis (4/3/2021) harus ditunda. Alasannya karena saksi yang dijadwalkan berhalangan untuk hadir.
"Agendanya hari ini (Kamis.red) pemeriksaan saksi, tapi ditunda karena saksi berhalangan hadir," kata Rommel, penasehat hukum terdakwa Aan JK.
Pada persidangan sebelumnya Aan JK menjalani sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi.
Aan JK didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau dakwaan kedua Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Aan JK merupakan orang yang didakwa mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu 42 kg. Barang bukti itu ditemukan tim kepolisian Polda Jambi dari dalam bak cabin mobil Hilux di depan rumah kontrakan Maharani. Lokasinya di Perumahan Citra Raya Mendalo Darat, Jaluko, Muarojambi.
Maharani Putri Pramatan sebelumnya dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Weldy terpidana lainnya dalam kasus ini dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Aan JK saat ini masih menjalani masa pidana pokok dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Tahun 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jambi menghukum Aan JK dengan pidana penjara selama 11 tahun. (Dedy Nurdin)
Baca juga: Dua Perampok yang Sekap Sopir dan Gasak Handphone Senilai Rp 1 Miliar di Muarojambi Ditembak Polisi
Baca juga: Mantan Model Okky Asokawati Buka-bukaan Soal Rasa Tak Percaya Dirinya
Baca juga: Kader Partai Demokrat : Apa Jangan-jangan Ada Sosok KSP jadi Apartat Hukum Tutup Mata