Berita Muarojambi

Dua Perampok yang Sekap Sopir dan Gasak Handphone Senilai Rp 1 Miliar di Muarojambi Ditembak Polisi

Keduanya, yakni, Muhammad Safix (35), dan Amri (37) ditembak, lantaran nekat melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Sumber foto: Aryo Tondang
Dua Perampok yang Sekap Sopir dan Gasak Handphone Senilai Rp 1 Miliar di Muaro Jambi Ditembak Polisi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dua perampok, yang menggasak 1.245 unit handphone merek Xiaomi, serta turut menyekap satu orang sopir di dalam mobil truk boks, di Jalan Lintas Timur, KM 41, Bukit Baling, Sekernan, Muaro Jambi, Rabu (13/1/2021) lalu ditembak polisi.

Keduanya, yakni, Muhammad Safix (35), dan Amri (37) ditembak, lantaran nekat melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni, Rudi Zatmiko (31) ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Tidak hanya itu, tersangka atas nama Safix harus mendapat perawatan intensif, usai timah panas petugas mendarat di kakinya.

"Benar kita beri tindakan tegas dan terukur, sementara untuk tersangka Safix tidak bisa kita hadirkan, karena masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Jumat, (5/3/2021) sore.

Kata Kaswandi, pengungkapan tersebut berawal saat Polres Muaro Jambi menerima laporan adanya korban perampokan dan disekap didalam sebuah mobil truk boks di wilayah Bukit Baling, Sekernan, Muaro Jambi, 

Setelah berkodrinasi dengan Polres Muaro Jambi, kasus tersebut akhirnya diambil oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

"Ya karena ini kasusnya menonjol, jadi kita tangani langsung," bilang Kaswandi.

Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk, dan mendapat keterangan dari korban yang bernama Eka, sopir truk yang disekap oleh 5 orang komplotan perampok tersebut, Tim Resmob Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan.

Petugas mendapat informasi, bahwa Rudi, pelaku utama dalam aksi perampokan tersebut sedang berada di wilayah di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Tepat pada Kamis 25 Februari 2021 subuh, Rudi berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti lainnya di wilayah di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Tidak sampai disitu, tim kembali melakukan pengembangan, dan lagi, tidak jauh dari lokasi Rudi, petugas kembali meringkus Safix, hanya selang beberapa saat setelah mengamankan Rudi.

Petugas terus melakukan pengembangan, dan kembali meringkus tersangka Amri diwilayah Muara Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan, akhir Februari 2021 lalu.

Setelah berhasil diringkus, kata Kaswandi, ketiganya mengaku telah merencanakan aksi perampokan tersebut.

Rudi, yang menjadi pelaku utama, telah merencanakan sedemikian rupa, aksi perampokan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved