Gubernur Sulsel Ditangkap
Akbar Faizal Mendadak Jadi Sorotan, Ucapkan Terima Kasih Usai Nurdin Abdullah Ditangkap KPK,Ada Apa?
Akbar Faizal mendadak mengucapkan terima kasih pada KPK setelah Usai Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap, kenapa?.
Nurdin Abdullah bersama dengan Edy Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
2. Kronologi OTT
Kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.
KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, yang juga orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Agung Sucipto adalah seorang kontraktor yang berasal dari pihak swasta, yang diketahui telah lama mengenal Nurdin Abdullah.
Dia berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.

Dalam sebuah perjalanan menuju Jalan Sultan Hasanuddin Makassar, Agung Sucipto bersama dengan Edy Rahmat berada dalam sebuah mobil.
Di sana, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.
Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, Irfandi, sopir Edy Rahmat, mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto dan dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat di Jalan Sultan Hasanuddin.
Sekitar pukul 23.00 WITA, KPK mengamankan Agung Rahmat saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.
Satu jam kemudian, Edy Rahmat dan uang sekitar Rp 2 miliar di dalam koper diamankan KPK di rumah dinas Edy Rahmat.
Uang tersebut sebelumnya akan diberikan Edy Rahmat kepada Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah diamankan KPK sekitar pukul 02.00 Wita di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.