Yusuf Mansur Unggah Video Brama Kumbara Ceritakan Marak Pembunuhan karena Miras,MUI: Kehilangan Arah

Ustaz Yusuf Mansur mengunggah video drama Brama Kumbara dalam akun Instagram-nya. Ini soal kekecewaan terhadap pemerintah yang melegalkan miras.

Editor: Rohmayana
tribunjambi/darwin sijabat
minuman keras yang usahanya kini telah dilegalkan pemerintah mendapat berbagai kecaman dari berbagai kalangan warga 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -  Usai pemerintah melegalkan minuman keras banyak warga yang kecewa dengan keputusan tersebut.

Apalagi para ulama yang mengungkapkan kekecewaannya, seperti Ustaz Yusuf Mansur yang meluapkan perasaannya lewat akun Instagram-nya.

Ustaz Yusuf Mansur mengunggah video serial drama Brama Kumbara dalam akun Instagram-nya @yusufmansurnew pada Selasa (2/3/2021).

Potongan video serial drama Brama Kumbara berdurasi 3.25 menit yang diunggah Ustaz Yusuf Mansur itu mengisahkan terkait beredarnya minuman keras (miras) di wilayahnya yang menjadi penyebab maraknya pelaku pembunuhan.

Unggahan video Brama Kumbara unggahan Ustaz Yusuf Mansur itu pun, langsung dibanjiri komentar netizen yang mengaitkan dengan kondisi Indonesia mengenai polemik investasi miras.

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Banyumas Dinodai Dua Pemuda Kenalan dari Medsos, Korban Sempat Dicekoki Miras

Baca juga: Tanggapan Menteri Agama Saat Din Syamsuddin Disebut Radikal

"Wah... ini serial drama favorit... brama kumbara... Selamat melihat versi visualnya. yg seumur, pasti inget, hehehe. kuping ampe nempel di radio," tulis Ustaz Yusuf Mansur.

Dalam video tersebut tampak Prabu Angling Dharma tengah melakukan pembahasan mengenai beberapa kali pembunuhan dilakukan oleh para pemabuk.

Pembahasan tersebut dilakukan bersama jajarannya.

Saat itu wilayah mereka diresahkan oleh para pelaku pembunuhan yang dilakukan karena dipengaruhi minuman keras.

Lalu mereka mencoba mencari penyebab kenapa tiba-tiba banyak sekali pemuda yang mabuk-mabukan.

Di mana penjual miras juga menjamur berjualan di wilayahnya.

Mereka hendak menindak para penjual dan pembuat miras.

Baca juga: Siapa Zuhairi Misrawi Ini, Kader NU yang Berani Jawab Tantangan Fadli Zon Wakili Menteri Agama Yaqut

Namun, ada juga yang menyebut bahwa penjual dan pembuat miras itu membayar pajak yang cukup tinggi.

Sehingga dengan pajak tinggi itu bisa dilakukan pembangunan di wilayahnya.

Tapi hal itu juga menjadi penolakan karena dampak dari beredarnya miras, mempengaruhi watak dan perilaku konsumennya.

Yaitu terjadinya kekerasan akibat miras tersebut.

Mereka pun mempertanyakan apakah uang pajak yang tinggi itu bisa memperbaiki watak dan perilaku konsumennya yang sudah terlanjur berubah ke arah negatif.

Namun, selain itu juga disebutkan bahwa peredaran miras itu memang ada unsur kesengajaan untuk merusak para generasi muda.

Unggahan potongan video drama Brama Kumbara itu pun menuai komentar netizen.

Mereka menyebut video tersebut masih terkait dengan kondisi Indonesia saat ini.

Berikut komentar beberapa netizen:

@sh****539
Ternyata prabung angling darmo lebih maju pemikirannya. Indonesia enuju kemunduran. Ulama2 gmn ini yg dekat dgn pemerintah kok diem aja jelas2 ada keburukan

@ri****nez
Sekedar info 41 hari lagi memasuki bulan suci Ramadhan, Allahumma Barik Lana fii Rajab, Wa Sya'ban, Wabalighna Ramadhan.

@kh****si1
Alur ceritanya beda ustad di negri wakanda malah prabunya yg ngotot produksi dan izinkan

@mu****zul
"Ini bukan cuma soal angka pemasukan pajak tp soal anak muda sebagai penerus bangsa kita"

@jua****hfarid4
Asslkm... Inget lah hehehe tp Ustadz kondisi negri ini jangan disamain dgn DRAMA... Truus suarakan TOLAK INVESTASI MIRAS DGN TEGAS...

@ka****snop
semoga cuplikan film ini ditonton sama "Gusti Prabu" dan hulubalangnya

@aw****z
Sejarah akan terulang kembali dg Orang yg berbeda watak yg sama

@ku*****aham
Semoga Pak @jokowi nonton film ini hehe

Tanggapan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi keras atas tindakan pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai kategori usaha terbuka.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Di mana Anwar Abbas mengaku kecewa atas tindakan pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai kategori usaha terbuka tersebut.

"Ini jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/2/2021) dikutip dari Tribunnews.

Anwar melihat dengan adanya kebijakan ini tampak sekali bahwa bangsa Indonesia ini dilihat dan diposisikan oleh pemerintah serta dunia usaha sebagai objek.

Yaitu objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya.

"Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemashlahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas," katanya.

"Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah."

"Karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini," tambah Anwar.

Semestinya, dikatakan Anwar, pemerintah tidak memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak.

"Serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya."

"Tapi di situlah anehnya di mana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut," kata Anwar.

"Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945."

"Tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa," pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Industri tersebut sebelumnya masuk kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Wajibkan Kepala Dinas di Solo Punya Akun Media Sosial, Jadi Kanal Aduan Warga

Adapun ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.

Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya.

Aturan yang dimaksud yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Perpres 10/2021 bertujuan meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas.

Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam, yaitu budi daya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

“Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik."

"Untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil, tapi yang dibudi daya alam boleh,” kata Bahlil saat konferensi pers "Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha", Rabu (24/2/2021).

(Tribunnews/ Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Kecewa Pemerintah Tetapkan Industri Miras sebagai Kategori Usaha Terbuka.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Yusuf Mansur Unggah Video Brama Kumbara Ceritakan Marak Pembunuhan Dilakukan Pemuda karena Miras, 
Penulis: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved