Remaja 17 Tahun di Banyumas Dinodai Dua Pemuda Kenalan dari Medsos, Korban Sempat Dicekoki Miras
Dicekoki Minuman Keras, Remaja 17 Tahun Dinodai 2 Pria, Korban dan Pelaku Kenal dari Medsos
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang remaja 17 tahun jadi korban rudapaksa dari 2 orang pemuda.
Pelaku adalah pemuda berinisiaI S (21) dan RH (21). Sementara peristiwa rudapaksa terjadi di Banyumas, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menjadi pelaku rudapaksa.
Diketahui IS berasal dari Kecamatan Wangon dan RH warga Kecamatan Jatilawang.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengungkap jika rudapaksa bermula dari perkenalan korban dengan salah seorang pelaku, IS, melalui media sosial.
"Kemudian pada pertengahan Desember tahun 2020 korban diajak berkencan, korban dijemput oleh IS untuk diajak ke rumahnya."
"Di rumah IS, sudah ada pelaku RH, kemudian korban dicekoki minuman keras," kata Berry kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Ketika berada dalam kondisi mabuk, korban minta diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Selanjutnya korban ditarik oleh RH ke kamar kemudian dirudapaksa.
"Setelah itu, korban kembali diajak minum, kemudian ketika korban mau ke kamar mandi lagi, ditarik ke kamar oleh IS dan dirudapaksa kembali," ujar Berry.
Terkait peristiwa rudapaksa yang dialaminya itu, korban mengadu kepada orangtuanya lalu melaporkan kepada polisi.
"Setelah kejadian itu, kedua pelaku mencoba pergi ke Bekasi. Pelaku IS akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bekasi Kota, sedangkan RH diamankan di wilayah Cikarang," kata Berry.
Terkait perbuatan asusila itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis di Banyumas Diperkosa 2 Pria Setelah Dicekoki Minuman Keras"