Berita Tanjabbar

Tiba-tiba Buat Kanal Tidak Ada Izin ke Pihak Kades, Warga Tuntut Kerugian ke Perusahaan

Lebih lanjut disampaikannya bahwa sempat ada pertemuan di DPRD Tanjabbar. Namun pada saat rapat tidak dihadiri oleh pihak dinas terkait.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN JAMBI/AWANG AZHARI
Ilustrasi. Kanal 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Perusahaan yang diduga ilegal dengan melakukan aktivitas perusahaan pembuatan kanal ternyata tidak ada komunikasi dengan pihak desa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Muara Seberang, Kecamatan Sebrang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ahwani, Selasa (2/3) saat di konfirmasi tribunjambi.com.

Ahwani membenarkan bahwa atas nama pihak perusahaan melakukan pembelian terhadap tanah warga yang berada di desa Muara Seberang. Namun, soal izin akan dibuat perusahaan termasuk dengan pembuatan kanal dirinya tidak mengetahui. 

"Kalo izin yang ada izin lisan bahwa pihak perusahaan membeli tanah warga dan akan di buat perusahaan kebun kelapa. Kalo tertulis tidak ada," katanya

Lebih lanjut disampaikannya bahwa sempat ada pertemuan di DPRD Tanjabbar. Namun pada saat rapat tidak dihadiri oleh pihak dinas terkait. Sementara itu, soal keluhan masyarakat, yang diinginkan masyarakat saat ini adalah meminta ganti kerugian. 

"Ya masyarakat nuntutnya untuk di ganti rugi. Karena memang banyak lahan tanaman warga yang terendam. Seperti kelapa dan pinang," pungkasnya

Baca juga: Vaksin Covid-19 di Sarolangun Sudah 90 Persen Lebih, Tahap Kedua Masih Dilakukan

Baca juga: BREAKING NEWS Satu Sekolah di Maro Sebo Ulu Terpaksa Tutup, Siswa Positif Covid-19

Baca juga: Ramalan Shio Besok Rabu 3 Maret 2021, SHIO KELINCI: Saatnya Tamasya Bersama Keluarga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved