Editorial
Tawaran Menarik Potongan PPnBM dan Perlunya Pertimbangan Matang
pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
KABAR gembira dari industri otomotif Tanah Air, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Aturan yang berlaku mulai Senin, 1 Maret 2021 ini memengaruhi harga mobil baru kategori tertentu.
Dalam aturan itu, ada penghapusan pajak 100 persen dan 50 persen dalam waktu tertentu, untuk mobil bermesin di bawah 1.500 cc, komponen lokal 70 persen.
Aturan baru ini diharapkan bisa menambah gairah industri kereta besi, termasuk di Jambi.
Raksasa otomotif Indonesia, Astra telah merilis harga baru mobil yang masuk kategori 'diskon' PPnBM.
Memang menggiurkan, ada penurunan harga sekira Rp 13 juta s/d Rp 65 juta untuk jenis mobil berbeda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun juga mengatakan 'kalau berencana membeli mobil antara Juni sampai Agustus, PPnBM-nya diskon 50 persen ditanggung pemerintah.
Sementara bila membeli 1 Maret sampai Mei diskon 100 persen.
Sangat menggiurkan, memang. Dan momen ini bisa dimanfaatkan dengan tepat.
Baca Berita Jambi lainnya di sini
Klik
Baca juga: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jambi : 75 Lembaga Penyiaran Harus Siap Digitalisasi
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Catat 868 Investasi Ilegal Termasuk Arisan Online
Baca juga: Ketua KONI Tebo Turut Prihatin Kondisi Stadion Tebo Tengah
Baca juga: Tergiur Lihat Motor Mantan Bosnya, Mantan Sopir Ekspedisi Ini Diringkus Polsek Jambi Selatan
Tapi sebelum mengambil keputusan, ada baiknya berpikir masak-masak, karena uang dalam jumlah ini cukup besar.
Diperlukan perencanaan keuangan yang matang bagi Anda yang ingin memiliki mobil pertama kali, mobil kedua, ketiga atau ingin ganti mobil baru. Sekali lagi, perlu pemikiran yang matang sebelum mengeluarkan uang ratusan juta, tidak terburu nafsu. (*)