Tergiur Lihat Motor Mantan Bosnya, Mantan Sopir Ekspedisi Ini Diringkus Polsek Jambi Selatan
Zulfikar diringkus petugas di kawasan Pal V, Kota Jambi, pada Minggu (7/2/2021) lalu. Ia ditangkap, lantaran nekat mencuri satu unit sepeda motor mere
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil meringkus Zulfikar alias Fikri (33), pelaku curanmor.
Zulfikar mantan sopir ekspedisi ini diringkus petugas di kawasan Pal V, Kota Jambi, pada Minggu (7/2/2021) lalu. Ia ditangkap, lantaran nekat mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Revo, milik mantan bos tempatnya bekerja beberapa waktu lalu.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP M Alfian mengatakan, insiden pencurian tersebut berlangsung di Lingkar Selatan, Eka Jaya, Pall Merah, Kota Jambi, pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Baca juga: Lari Saat Ditilang, Pelaku Curanmor Ini Diamankan Satlantas Polres Sarolangun di Pasar Atas
Baca juga: Bulan Ini, Tebo Dijadwalkan Jadi Tuan Rumah Event Panjat Tebing se-Provinsi Jambi
Baca juga: Sita Tyasutami Dibombardir Usai Presiden Jokowi Umumkan Begini: Sekarang Bisa Ketawa, Dulu Stress
Saat itu Zulfikar datang ke gudang ekspedisi, perusahaan tempat ia bekerja dahulu, dan melihat sepeda motor tersebut sedang terparkir, lengkap dengan kunci kontaknya.
Melihat kesempatan tersebut, ia langsung gelap mata, awalnya, ia sempat memanggil karyawan gudang tersebut, dan mengatakan meminjam sepeda motor untuk membeli nasi.
Namun ucapannya tidak ada yang merespon, melihat keadaan tersebut, ia langsung menyalakan sepeda motor dan membawanya lari.
"Jadi dia ini curi sepeda motor mantan bosnya," kata M Alfian, Selasa (2/3/2021) pagi.
Sebelum mengundurkan diri, Zulfikar merupakan sopir di perusahaan tersebut, dengan alasan tertentu, ia mengundurkan diri.
Usai berhasil mencuri, Zulfikar langsung menjual sepeda motor milik mantan bosnya tersebut ke wilayah Sarolangun dengan harga Rp 3 juta.
Ia mengaku tidak ada unsur dendam kepada bosnya, terkait dengan pencurian tersebut.
Faktor ekonomi, menjadi alsan Zulfikar gelap mata mencuri sepeda motor tersebut.
"Tidak ada unsur dendam, ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," aku Zulfikar, kepada sejumlah awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zulfikar harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan, ia dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.