Satgas Waspada Investasi Catat 868 Investasi Ilegal Termasuk Arisan Online

Jenis yang masuk dalam daftar investaai ilegal tersebut cukup banyak, mulai dari jenis investasi uang, alat kesehatan dan kecantikan, property, uang d

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
KONTAN/DIMAS RIYADI
05062016_INVESTASI BODONG 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satgas Waspada Investasi (SWI), yang terdiri dari 13 kementrian dan lembaga rilis 868 investasi ilegal, atau yang tidak terdaftar secara resmi.

Jenis yang masuk dalam daftar investasi ilegal tersebut cukup banyak, mulai dari jenis investasi uang, alat kesehatan dan kecantikan, property, uang dan logam mulia, investasi forex, hingga pada arisan serta jenis lainnya.

Baca juga: Pemilik 7 Zodiak Beruntung Selasa 2 Maret 2021 - Pisces Dapat Kesempatan Bagus, Kesampingkan Ego

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Wajibkan Kepala Dinas di Solo Punya Akun Media Sosial, Jadi Kanal Aduan Warga

Baca juga: Ilegal! TikTok Cash dan Snack Video Dihentikan Satgas Waspada Investasi

satu diantara investasi saham yang masuk daftar ilegal yakni, PT Mandiri Financial, untuk investasi uang dan logam mulia, satu diantaranya yakni, PT FX Primus ID.

Untuk jenis investasi dibidang pemasaran produk kecantikan dan kesehatan yang dinyatakan ilegal, satu diantaranya yakni PT Mahakarya, Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional.

Untuk jenis investasi uang, yang dinyatakan ilegal, diantaranya yakni, Dollars Club, PT Banua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda (Provit Win 77), Pandawa Group, PT Cipta Multi Bisnis Group.

Tidak hanya itu, SWI juga menyatakan beberapa arisan online ilegal, satu diantaranya yakni, Komunitas Arisan Mikro Indonesia/ K3 Plus.

Untuk informasi lebih lengkap terkait data investasi yang dinyatakan ilegal oleh SWI, masyarakat dapat mengakses investor alert portal yang dimiliki oleh OJK, berikut:

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Negative

"Jika masyarakat ingin melihat data investasi ilegal atau yang tidak terdaftar, silahkan buka portal atau link berikut, itu resmi dibawah naungan OJK," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, melalui Kasubdit II Perbankan, Ditreskrimus Polda Jambi, AKBP Ilyan Chandra, Selasa (2/3/2021) pagi.

Pada portal tersebut, masyarakat juga dapat menyampaikan investasi yang mencurigakan melalui telepon 157 atau email: konsumen@ojk.go.id.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved