Berita Nasional

Ini 4 Koruptor di Indonesia Yang Hukumannya Diperberat Artidjo Alkostar, 2 Orang Ketua Partai Besar

Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung yang dikenal karena sering memperberat hukuman koruptor, meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) siang.

Editor: Rahimin
IST
Artidjo Alkostar. Ini 4 Koruptor di Indonesia Yang Hukumannya Diperberat Artidjo Alkostar, 2 Orang Ketua Partai Besar 

4 Koruptor di Indonesia Yang Hukumannya Diperberat Hakim Artidjo Alkostar, 2 Orang Ketua Partai Besar

TRIBUNJAMBI.COM - Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung yang dikenal karena sering memperberat hukuman koruptor, meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) siang.

Pensiun dari Hakim Agung, Artidjo Alkostar menjadi  anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) bilang, Artidjo Alkostar dijuluki sebagai algojo oleh para koruptor saat masih menjabat Hakim Agung.

kata Mahfud MD, julukan yang disematkan pada Artidjo disebabkan putusan Artidjo yang tak pernah ragu untuk memberikan hukuman berat pada koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: VIDEO Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung yang Selalu Buat Koruptor Ketakutan Itu Telah Berpulang

Heboh Ibu Muda di Cianjur Melahirkan Setelah 1 Jam Hamil, Ternyata Dihamili Mantan Suami

Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, PDI-P Janji Bakal Dampingi Nurdin Abdullah Jalani Proses Hukum

"Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan politik," kata Mahfud di akun Twitter resmi miliknya, Minggu sore.

Kompas.com merangkum sejumlah terpidana korupsi yang pernah mengajukan kasasi ke MA namun hukumannya justru diperberat oleh Artidjo.

Artidjo Alkostar mantan Hakim Agung yang menjadi Dewan pengawas KPK.
Artidjo Alkostar mantan Hakim Agung yang menjadi Dewan pengawas KPK. (kompas.com)

Berikut beberapa koruptor yang dijatuhi vonis lebih berat oleh Artidjo:

1. Luthfi Hasan Ishaaq

Pada 2014 lalu, hukuman mantan Presiden Partai Keadilan (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, diperberat MA dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara serta mencabut hak politiknya.

Artidjo Alkostar yang menjadi Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi Hasan, menilai transaksi antara Luthfi dengan pengusaha sapi merupakan korupsi politik dan kejahatan yang sangat serius.

Sebelumnya Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 Luthfi Hasan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Luthfi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Luthfi selaku anggota DPR saat itu terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Luthfi terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved