Berita Nasional

Ini 4 Koruptor di Indonesia Yang Hukumannya Diperberat Artidjo Alkostar, 2 Orang Ketua Partai Besar

Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung yang dikenal karena sering memperberat hukuman koruptor, meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) siang.

Editor: Rahimin
IST
Artidjo Alkostar. Ini 4 Koruptor di Indonesia Yang Hukumannya Diperberat Artidjo Alkostar, 2 Orang Ketua Partai Besar 

Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di 2018 lalu. MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun. Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.

Anas Urbaningrum didakwa mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat 2010.

Uang diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Para Koruptor yang Mendapat Tambahan Hukuman dari Artidjo Alkostar..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved