Berita Nasional
Ini 4 Koruptor di Indonesia Yang Hukumannya Diperberat Artidjo Alkostar, 2 Orang Ketua Partai Besar
Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung yang dikenal karena sering memperberat hukuman koruptor, meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) siang.
Angelina Sondakh, mantan artis yang juga mantan politisi Partai Demokrat pada 2013 hukumnnya diperbera MA.
Sebelumnya Angelina Sondakh divonis kurungan penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
MA melalui Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta kepada Angelina Sondakh.

Menurut majelis kasasi saat itu, Angelina Sondakh dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Selain itu, Angelina Sondakh menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Ratu Atut Chosiyah mendapatkan hukuman lebih berat setelah mengajukan kasasi ke MA pada 2015.
MA menambah hukuman mantan Gubernur Banten itu dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Kasasi itu diputuskan berbeda oleh anggota majelis hakim yang terdiri dari Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, Mohammad Askin dan Artidjo Alkostar.

Ratu Atut Chosiyah sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan setelah dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
MA menolak kasasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada 2015 lalu.
Vonis Anas Urbaningrum dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun. Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
Selain itu, permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik disetujui MA.
