Oknum TNI Nekat Bercinta dengan Istri Orang di Mobil Hingga Hamil, Tapi Kok Dibebaskan Oleh Hakim?

Oknum TNI ini berinisial KW (35) nekat menghamili istri orang dengan bercinta di dalam mobil. Namun ia terpaksa dibebaskan oleh hakim karena hal ini.

Editor: Rohmayana
Istimewa
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Oknum TNI ini berinisial KW (35) nekat menghamili istri orang dengan bercinta di dalam mobil.

Diketahui bahwa KW merupakan seorang Tamtama TNI yang telah memiliki istri dan anak. 

Oknum TNI ini diduga menghamili istri orang, tetapi kemudian dibebaskan oleh hakim. 

Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan putusan tersebut pada 16 Februari 2021. 

Putusan pengadilan menyangkut kasus perselingkuhan itu bernomor X-X/PM.II-09/XX/I/2021 (disamarkan,red).

Baca juga: Suami Bertaruh Nyawa Jalankan Tugas Negara, Istri Anggota TNI Malah Asik Selingkuh dengan Senior

Diketahui bahwa istri orang yang dihamili KW adalah NJ. 

NJ pun sebenarnya seorang istri dari anggota TNI dari golongan Bintara TNI dan telah memiliki anak. 

Namun, antara KW dan suami NJ tidak saling kenal. 

Perselingkuhan antara KW dan NJ mulai terjadi pada awal tahun 2019. 

Ketika itu KW dan NJ berkenalan melalui media sosial facebook. 

Mereka lalu kerap saling berkirim pesan. 

Baca juga: Istri Oknum TNI Selingkuh dengan Senior Suami, Sering Dikasih Uang Saat Suami Tugas di Papua

Suatu saat KW menawari NJ untuk bekerja di sebuah pabrik

Pada bulan Maret 2019, KW datang ke rumah NJ untuk membicarakan masalah pekerjaan tersebut. 

KW lalu mengajak jalan NJ dan dua anak NJ dengan mobil. 

KW membawanya ke sebuah taman di mana kedua anak NJ bisa bermain. 

Berdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer II-09 Bandung yang tertulis di surat putusan hakim, di dalam mobil yang diparkir di taman itulah , KW pertama kali berhubungan intim dengan NJ.

Berikutnya, dalam surat dakwaan, terlihat pula bahwa KW kembali berhubungan intim dengan NJ sepanjang April 2019. Ada yang dilakukan di mobil lagi dan di hotel

NJ kemudian diketahui melahirkan seorang anak pada 12 Januari 2020. 

Dalam dakwaan, NJ mengaku bahwa anak tersebut adalah hasil hubungannya dengan KW. 

Terkait hal itu, KW membuat surat pernyataan yang isinya akan bertanggungjawab memberikan nafkah terhadap anak tersebut. 

Baca juga: Dokter di Solo Tak Bisa Tidur, 2 Anaknya Hilang Bersama Mobil Yaris, Tetangganya Kini Diburu Polisi

Namun, KW menyebut dalam surat tersebut bahwa dirinya tidak bertanggungjawab membuat akte kelahirannya. 

Terkait hal tersebut, suami NJ baru mengetahuinya karena diberitahu saudaranya pada 20 Januari 2020. 

Suami NJ lalu yakin bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan NJ dan KW. 

Sebab, dalam surat dakwaan itu, menyebut bahwa NJ tidak berhubungan intim lagi dengannya sejak April 2019. 

Suami NJ lalu melaporkan perbuatan KW ke polisi militer pada 3 Maret 2020.

PUTUSAN HAKIM  

Namun, hakim memilih membebaskan KW terkait hal tersebut. 

Bunyi putusan hakim adalah sebagai berikut : 

Menyatakan penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa KXXX WXXXXXX, KXXXA NRP 3XXXXXXXXXXXX, tidak dapat diterima.

Di bagian menimbang, ada beberapa pertimbangan hakim memutuskan seperti itu. 

Pertama, Terdakwa telah dipanggil oleh Oditur Militer untuk hadir dalam persidangan, akan tetapi Terdakwa tidak dapat dihadirkan dipersidangan.

Diketahui, dalam surat putusan hakim di bagian mendengar pada halaman 1 keputusan tersebut, disebut bahwa KW tidak dapat menghadiri persidangan akibat mengalami gangguan jiwa. 

Kedua, bahwa sesuai Surat dari Komandannya soal, pemberitahuan tidak dapat hadir sebagai Terdakwa dalam persidangan, yang menyatakan Terdakwa saat ini sedang menjalani perawatan penyakit yang dideritanya dan keadaannya tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan. 

Ketiga, Bahwa karena Oditur Militer tidak dapat menghadirkan Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu menyatakan bahwa penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa tidak dapat diterima dan apabila Terdakwa dikemudian hari sembuh dari sakitnya serta dapat dihadirkan dipersidangan maka sidang perkara ini akan dibuka kembali. 

Keempat, bahwa dipersidangan Majelis Hakim belum memeriksa pokok perkara Terdakwa maka biaya perkara dibebankan kepada Negara.

Ya, artinya perkara ini masih dapat kembali dibuka apabila KW kembali sehat.  (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kronologis Oknum TNI Diduga Hamili Istri Orang Tapi Terpaksa Dibebaskan Oleh Hakim, Ini Penyebabnya, 
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved