Suami Bertaruh Nyawa Jalankan Tugas Negara, Istri Anggota TNI Malah Asik Selingkuh dengan Senior

Putusan pengadilan atas kasus ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Apa yang ada dipikiran sang istri hingga tega khianati sang suami yang lagi bertugas bertaruh nyawa jalankan tugas negara.

Sang istri diketahui berselingkuh dengan senior sang suami yang berdinas di tempat yang sama.

Kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 7 Januari 2021.

Putusan pengadilan atas kasus ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.

Istri anggota TNI yang selingkuh itu berinisial AP.

Baca juga: Heboh Bayi Ikan Hiu Mirip Manusia di Indonesia, Nelayan Sempat Takut dan Membuangnya

Baca juga: Gegara Arogansi Junta Militer Myanmar yang Blokir Sosmed Warganya, Facebook Beri Serangan Balasan

AP sudah dikarunia tiga anak dari pernikahannya dengan Kopda AM.

Sedangkan pria selingkuhan AP adalah Koptu SS yang merupakan senior dari suaminya.

Kopda AM dan Koptu SS berdinas di tempat yang sama dan tinggal di lokasi rumah dinas yang sama.

Perbedaannya adalah Kopda AM tinggal di rumah dinas bersama dengan istri dan anaknya, sedangkan Koptu SS hanya tinggal sendiri di rumah dinas sebab istri dan anaknya tinggal di kampung halamannya.

Namun, kemudian Kopda AM mendapatkan perintah untuk bertugas di Satgas Pamtas di Papua pada bulan Februari 2019.

Dalam surat putusan, terlihat bahwa kasus perselingkuhan antara AP dan Koptu SS terjadi ketika Kopda AM tengah berdinas di Papua.

Perselingkuhan itu berawal dari Koptu SS yang menghubungi AP pada Agustus 2019.

Rupanya, Koptu SS memang sudah lama suka dengan istri Kopda AM.

Sejak itu Koptu SS yang kerap kali memulai percakapan lebih dulu dengan gombalan-gombalannya.

Awalnya AP tidak tertarik dengan sikap Koptu SS, bahkan AP sempat melaporkannya ke sang suami yang tengah bertugas di salah satu pos berbahaya di Papua.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved