Suami Bertaruh Nyawa Jalankan Tugas Negara, Istri Anggota TNI Malah Asik Selingkuh dengan Senior

Putusan pengadilan atas kasus ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Ilustrasi 

AP lalu diinterogasi dan mengakui perselingkuhannya dengan Koptu SS.

Koptu SS pun kemudian diproses secara hukum militer.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Koptu SS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Turut serta melakukan zina”.

Koptu SS lalu dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan dipecat dari dinas militer.

Perselingkuhan ini juga diketahui berbuntut pada keretakan rumah tangga Kopda AM dan Ap.

Mereka disebut memilih memproses perceraian usai kasus ini.

Baca juga: Inggris Hukum Enam Jenderal Pemimpin Kudeta Myanmar, Kini Hidupnya Kini Berubah Drastis

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved