Mantan Kasatpol PP Kabupaten Merangin Bantah Terima Fee Pengadaan Seragam Linmas
Proses pemeriksaan para terdakwa digelar secara dalam tiga tahap. Dimulai dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Zuli Handoko.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Merangin bantah terima uang dari kegiatan pengadaan seragam linmas. Bantahan ini disampaikan terdakwa Akmal Zen saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (24/2/2021).
Dalam persidangan itu, Akmal Zen dan para terdakwa menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Jon Effendi.
Proses pemeriksaan para terdakwa digelar secara dalam tiga tahap. Dimulai dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Zuli Handoko.
Sementara terdakwa Akmal Zen diperiksa bersamaan dengan terdakwa Iskandar Amkl. Mantan Kasatpol PP Kabupaten Merangin ini awalnya diminta oleh Jaksa Penuntut Kejari Merangin menerangkan mengenai proses penganggaran.
Akmal mengatakan awalnya tahu adanya kegiatan penganggaran di Satpol PP dari DPRD Kabupaten Merangin. Mengenai pembahasan pengadaan seragam Linmas untuk pengamanan Pilkada tahun 2018.
Sebelum proses lelang dibuka, pihaknya melakukan konsultasi dengan Dinas PMD. Ia menugaskan Cholidi untuk berkordinasi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Saya perintahakan ke PPTK menemui PMD konsultasi penyusunan HPS. Saat itu yang di temui Darios Pokda konsultan di PMD. Kata Cholidi kita disuruh membuat HPS melakukan penetapan harga sendiri," katanya.
Ia kemudian memerintahkan Cholidi melakukan pengecekan harga pasar dan melakukan perbandingan antara harga di Bangko, Kabupaten Merangin dan Kota Jambi.
Namun, Akmal mengatakan tidak ada laporan Cholidi hasil cek. Namun ia menerima laporan hanya ada dalam bentuk HPS yang sudah disusun dan pengecekan harga di Daerah Bandung.
"Saya tidak ada perintahkan cek harga ke Bandung. Yang ada saya perintahkan cek ke Bangko, perbandingan harga ke Jambi," kata Akmal Zen.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut mengenai adanya uang yang disebut saksi Cholidi diterima oleh terdakwa senilai 60 juta rupiah. Akmal Zen kemudianembantah hal tersebut.
"Saya tidak terima Fee kecuali honor,"kata Akmal Zen.
Jaksa kembali menanyakan kengenai pemberian uang tersebut yang nilainya 140 juta rupiah. Uang tersebut bersumber dari terdakwa Achiruddin yang diperuntukan kepada terdakwa. Namun diserahkan melalui Cholidi.
Termasuk pertemuan terdakwa dengan Achiruddin membahas mengenai uang fee 140 juta. Uang itu diserahkan dalam dua tahap yakni pertama 80 juta dan kedua 60 juta.
"Saya tidak pernah memanggil Cholidi sesudah apel untuk mengambil uang 60 juta. Saya tidak tahu soal uang itu, setelah ditetapakan tersangka saya menemui Achiruddin memastikan saja karena saya tidak pernah terima uang dari Cholidi," kata saksi.
"Saya ada menitipkan uang kepada penyidik 60 juta untuk menutupi kerugian negara, bukan karena saya menerima. Tapi, itu karena saya bersikap kooperatif," pungkas saksi Akmal Zen.
Akmal Zen ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pengadaan seragam Linmas Satpol PP Kabupaten Merangin tahun anggaran 2018. Dalam pengadaan seragam tersebut, ditemukan perbuatan melawan hukum uang mengakibatkan kerugian negara 400 juta rupiah.
Dalam persidangan Rabu siang, Akmal Zen diperiksa sebagai terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Achiruddin selaku pihak yang mengerjakan pengadaan dengan meminjam CV Fiko Putra Merangin.
Suli Handoko selaku pemilik CV Putra Merangin dan terdakwa Iskandar selaku ketua Pokja proses pelelangan pengadaan.
Nilai pagu anggaran 1,03 miliar rupiah untuk pengadaan 1.732 seragam linmas. Anggaran pengadaan bersumber dari APBD Kabupaten Merangin.
Para terdakwa diancam dengan pidana pada dakwaan subsider pasal 2 ayat (1), junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan subisder pasal 3, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dedy Nurdin)
Baca juga: Puluhan Desa Berpotensi Munculkan Titik Api Karhutla, BPBD Batanghari Gelar Persiapan Jelang Kemarau
Baca juga: VIDEO Kerumunan Acara yang Dihadiri Jokowi Trending, Sosok Ini Serukan Laporan Pelanggaran Prokes
Baca juga: Kemungkinan Memasuki Musim Kemarau, Muarojambi Terus Antisipasi Timbulnya Titik Api