Berita Kota Jambi
Kasus Korupsi di Mersam, Saksi Ungkap Pembangunan Turap di Desa Kembang Tanjung Melenceng dari RAB
Pernyataan ini disampaikan Mus Mulyadi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Thamrin, mantan kepala desa dan Husen
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pendamping Teknis Desa, Mus Mulyadi mengungkap pekerjaan pembangunan Turap di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun sejak awal.
Pernyataan ini disampaikan Mus Mulyadi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Thamrin, mantan kepala desa dan Husen selaku sekretaris desa, dalam persidangan Rabu (24/2/2021).
Mus Mulyadi mengatakan dirinya ikut dalam penyusunan RAB untuk pembangunan Turap penahan tanah agar tak terjadi longsor di desa yang berada di tepi Sungai Batanghari itu.
Ia mengaku sempat tiga kali melakukan peninjauan selama proses pengerjaan berlangsung di tahun 2019. Namun saat dilakukan peninjauan, pengerjaan tidak sesuai spesifikasi awal.
Ia mencontohkan mencontohkan lokasi pembangunan turap bergeser dari perencanaan awal sejauh dia meter. Selain itu, dalam perencanaan menggunakan besi 12. Namun dilapangan ditemukan menggunakan besi 10.
Kondisi ini membuat daya tahan bangunan rapuh. Temuan lain adalah pada pondasi bangunan yang juga melenceng dari perencanaan, "Ada tiga kali melakukan pengawasan. Dibagian bawah harusnya kayu cerocop digunakan 8 tiang. Tapi yang dipasang hanya empat," katanya.
Bahkan saat melakukan pengawasan pada bulan Desember ia menemukan kondis turap yang mulai retak namun dipaksa untuk dicor. Sehingga dari 100 meter yang direncanakan, hanya 10 meter yang berfungsi. Sisanya tidak dapat digunakan.
"Diawal pengerjaan saya tanya PPK katanya tidak tahu, disana yang saya temukan hanya pekerja. Sudah dikasi masukan tapi tidak tigubris," katanya.
Saksi Arfan mengatakan, pembangunan Turap dan drainase memang menjadi prioritas. "Dari 10 usilan di murembang desa 5 yang jadi peioritas sesuai permintaan warga yang hadir. Termasuk turap tadi," katanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan tersebut. Thamrin selaku Kepala Desa bersama dengan Husen selaku Sekdes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, hasil pekerjaan pembangunan turap disebut tidak sesuai spesifikasi, gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan surat dakwaan, Thamrin selaku Pjs kepala desa disebut menyetujui dan mencairkan dana desa untuk kegiatan ini tidak didukung dokumen sah.
Dia didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Husen. Perbuatan keduanya menyebabkan negara merugi. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Batanghari, kerugian Rp 518.925.268,82 juta.
Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada dakwaan subsider, kedua terdakwa diancam dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Dedy Nurdin)
Baca juga: Rumah Ihsan Yunus, Anggota DPR dari Provinsi Jambi di Pulogadung Digeledah 7 Penyidik KPK
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Besok Kamis, 25 Februari 2021, Daerah Berpotensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Tesla Memilih India Dibanding Indonesia, Ternyata Ini yang Harus Segera Diperbaiki Pemerintah
