Cemas, Sosok 'King Maker' Kasus Suap Jaksa Pinangki Dibongkar MAKI di KPK, Ternyata Pejabat Tinggi

Indonesia bisa gaduh lagi, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan profil lengkap sosok “King Maker” ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). 

Cemas, Sosok 'King Maker' Kasus Suap Jaksa Pinangki Dibongkar MAKI di KPK, Ternyata Pejabat Tinggi

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Indonesia bisa gaduh lagi, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan profil lengkap sosok “King Maker” ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan hanya itu, MAKI juga menagih janji KPK ihwal penanganan laporan dugaan keterlibatan sosok king maker dalam pusaran kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

"Saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan King Maker, sekaligus saya menyerahkan profil King Maker yang lebih rinci," ucap Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Irjen Napoleon Ngaku Dikriminalisasi Polri, Saor Siagian Minta KPK Turun Tangan: Ini Harus Dibongkar

Baca juga: Mengejutkan Segini Harta Kekayaan Komjen Agus Adrianto, Pernah Jadi Saingan Kapolri Listyo Sigit

Baca juga: Mensos Risma Mau Lelang Mobil Mewah Rolls-Royce Ghost dan Mercedes-Benz, Ayo Cek Harganya!

Melansir dari Tribunnews.com, Boyamin mengultimatum KPK dengan gugatan praperadilan jika laporan yang telah disampaikannya tidak kunjung ditindaklanjuti. Ia memberi waktu selama satu bulan agar KPK bekerja mengusut sosok “King Maker”.

"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," katanya.

Boyamin mengaku telah mengetahui siapa “King Maker” tersebut. Menurutnya, sosok itu merupakan aparat penegak hukum yang saat ini masih aktif. Hanya saja Boyamin enggan menyebut nama secara gamblang.

"Nanti di Praperadilan aku buka. King Maker dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," kata Boyamin.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sebelumnya, KPK berjanji bakal mendalami sosok King Maker dalam pusaran kasus suap kasus pengurusan fatwa MA untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Terlebih salah satu terdakwa dalam kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.

"Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sosok King Maker ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta benar adanya.

King Maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.

Baca juga: Kombes Erwin Kurniawan Ternyata Bukan Polisi Sembarangan, FPI Bagi-bagi Sembako Banjir Dibubarkan

Baca juga: Sumatera Terancam, Presiden Jokowi Ancam Copot Pangdam dan Kapolda Jika Tak Bisa Atasi Masalah Ini

Dalam sidang vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2) malam, keberadaan King Maker terbukti berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Pinangki, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, serta saksi Rahmat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved