Breaking News:

Irjen Napoleon Ngaku Dikriminalisasi Polri, Saor Siagian Minta KPK Turun Tangan: Ini Harus Dibongkar

Nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Irjen Napoleon Bonaparte, menyebut jika dirinya sebagai korban kriminalisasi Polri. siapa dalangnya?

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. 

Irjen Napoleon Ngaku Dikriminalisasi Polri, Saor Siagian Minta KPK Turun Tangan: Ini Harus Dibongkar

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jadi sorotan.

Dalam Pledoinya, Irjen Napoleon menyebut jika dirinya sebagai korban kriminalisasi Polri.

Praktisi hukum Saor Siagian meminta agar Irjen Napoleon Bonaparte harus membongkar siapa dalang dibalik tuduhannya itu.

"Ini tuduhan serius. Artinya bahwa Napoleon tentu menurut penyidik dan JPU cukup bukti melakukan atau menerima suap, dia harus membongkar siapa yang dituduh," kata Saor seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (24/2/2021).

Apalagi, ditambahkan Saor, pangkat Napoleon di Polri bukan pangkat yang sembarangan, yakni Inspektur Jenderal.

"Yang paling sederhana ya Napoleon sebut saja nama-nama tersebut, dia kan diproses di pengadilan, tentu dia punya perlindungan," katanya.

"Tapi kan barangkali beliau ini mencoba untuk menyelamatkan diri dengan membuang badan, tetapi pada saat yang sama menuduh lembaga tempat dia bekerja," tambah Saor.

Baca juga: Nama Yasonna Laoly Disebut Napoleon Dalam Kasus Djoko Tjanda:Itu Permintaan APH Bukan Suka-suka Kita

Baca juga: Mengejutkan Segini Harta Kekayaan Komjen Agus Adrianto, Pernah Jadi Saingan Kapolri Listyo Sigit

Baca juga: Mensos Risma Mau Lelang Mobil Mewah Rolls-Royce Ghost dan Mercedes-Benz, Ayo Cek Harganya!

Saor juga menilai seharusnya KPK ikut turun tangan menangani kasus Djoko Tjandra ini.

"Karena ini melibatkan aparat. Jangan dia tanggung. Kemungkinan ada bintang tiga atau bintang empat yang mengkriminalkan dia, karena dia di lembaga kepolisian yang kulturnya taat kepada atasan," pungkas Saor.

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri sekaligus terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte menyebut ia adalah korban kriminalisasi institusi Polri.

Napoleon juga menyebut dirinya adalah korban malpraktik dalam penegakan hukum.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Dalam wawancara ekslusif di Kompas TV, jendral bintang dua itu merasa ada dalang yang mengorbankan dirinya.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Dalam wawancara ekslusif di Kompas TV, jendral bintang dua itu merasa ada dalang yang mengorbankan dirinya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pernyataan ini ia sampaikan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana penjara 3 tahun, karena disebut terbukti menerima uang suap dari buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum," ucap Napoleon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved