PP Nomor 35 Tahun 2021; PKWT Maksimal Lima Tahun, Uang Pesangon PHK Bisa Cuma Dibayar Setengah
PP Nomor 35 Tahun 2021; PKWT Maksimal Lima Tahun, uang pesangon PHK Bisa Cuma Dibayar Setengah
PP Nomor 35 Tahun 2021; PKWT Maksimal Lima Tahun, uang pesangon PHK Bisa Cuma Dibayar Setengah
TRIBUNJAMBI.COM - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. PP itu merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ada aturan menarik dalam beleid tersebut, yakni terkait jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) para pekerja. Perusahaan diberi waktu maksimal selama lima tahun.
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 8 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021.
“PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1 PP tersebut.
Selanjutnya, perusahaan diperbolehkan memperpanjang kontrak PKWT yang telah selesai maksimal selama lima tahun. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 2 PP No. 35 tahun 2021.
“Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 2.
Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP Nomor 35 tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
Selain mengatur mengenai PKWT, PP aturan turunan juga terdapat aturan mengenai PHK.
Dalam beleid tersebut ditetapkan bahwa perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja atas alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan diperbolehkan membayar uang pesangon sebesar setengah dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Berita Jambi lainnya
Klik:
Baca juga: Atletico Madrid vs Chelsea; Dapat Dua Keuntungan
Baca juga: Uang Upah Cuci Piring Disimpan dalam Karung, Jumlahnya Rp 81 Juta Ada yang Tak Laku Lagi
Baca juga: Awalnya Kejar Rokok Ilegal, Bea Cukai Jambi Justru Temukan 53 Ribu Benur Senilai Rp 5,3 Miliar
Baca juga: Satgas Covid-19 Kerinci Gelar Briefing Soal Bentuk Posko di Setiap Desa
Hal itu tercantum dalam Pasal 43 Ayat 1 huruf a yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).