Curiga, Suami Kloning WhatsApp Istri, Ternyata Mau Berhubungan Badan di Mobil dengan Oknum Polisi
Kasus perselingkuhan dilakukan oleh oknum bidan PNS dan oknum anggota polisi. aksi selingkuh keduanya melakuakan hubungan badan di parkiran mall.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Kasus perselingkuhan dilakukan oleh oknum bidan PNS dan oknum anggota polisi.
Padahal keduanya sudah sama-sama memiliki pasangan.
Namun masih nekat melakukan perselingkuhan.
Bahkan aksi selingkuh keduanya sampai nekat melakuakan hubungan badan di parkiran basment mall.
Akibatnya kedua pasangan selingkuh ini dihukum dengan hukuman penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah menjatuhkan vonis terhadap kasus selingkuh ini.
Baca juga: Begini Kondisi Nissa Sabyan Diterpa Isu Perselingkuhan, Haji Komar : Mudah-mudahan Diberi Kesabaran
Putusan pengadilan kasus perselingkuhan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.
Oknum polisi dalam kasus ini berinisial HS (34) .
Sedangkan wanitanya adalah seorang wanita berinisial EN (30 yang bekerja sebagai PNS Bidan di puskesmas.
Baik HS maupun EN sama-sama sudah memiliki pasangan sah dan anak.
Perselingkuhan itu berawal ketika HS tengah mengurusi kasus pencabulan dan membutuhkan visum korban.
Kebetulan visum dikerjakan di puskesmas di mana EN bekerja.
Sekita bulan Juli 2019, HS datang ke puskesmas untuk meminta hasil visum .
Kebetulan EN sedang bertugas dan menyerahkan hasil visum itu kepada HS.
Saat itulah HS meminta nomor ponsel EN dan diberikan.
Baca juga: Oknum Polisi Setubuhi Istri Orang di Parkiran Mal, Terbongkar Lewat WhatsApp Web, Akhirnya Dipenjara