Link Download PP No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Gaji Pekerja Berubah Cara Hitungnya
Pemerintah sudah menerbitkan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan terbaru yang baru saja diterbitkan
Komponen hidup layak terdiri dari beberapa jenis kebutuhan hidup.
Baca juga: BREAKING NEWS Helmi Mahasiswa UIN Korban Pengeroyokan di Kebun Handil Dinyatakan Meninggal Dunia
Baca juga: Fakta-fakta Pecatan TNI Dalang Penculikan Bocah 4 Tahun di Palembang, Cari Korban Secara Acak
Komponen dan jenis kebutuhan hidup ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
Kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
"Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," bunyi Pasal 43 Ayat (8) PP Nomor 78 Tahun 2015.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP, Atur Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh",