Link Download PP No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Gaji Pekerja Berubah Cara Hitungnya

Pemerintah sudah menerbitkan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan terbaru yang baru saja diterbitkan

Editor: Suci Rahayu PK
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Sejumlah pekerja perkantoran di Jakarta menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan kantor,, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah sudah menerbitkan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan terbaru yang baru saja diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut link download PP Pengupahan itu https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.

PP Pengupahan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

Baca juga: Kisah FX Hadi Rudyatmo Setelah Tak Lagi Jadi Wali Kota Solo, Kini Menjadi Tukang Las

Baca juga: Biodata dan Profil Ghea Youbi, Artis Seksi Ini Rupanya Mengaggumi Aldebaran Ikatan Cinta, Kok Bisa?

Dari salinan dokumen PP yang diunduh melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh.

" Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.

Pada Pasal 25 Ayat (2) PP itu dikatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Sementara itu, syarat tertentu pada upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.

Baca juga: Kebakaran di Tanjabbar, Satu Rumah Papan di Merlung Hangus Terbakar Diduga Konsleting Listrik

"Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (5).

Pada Pasal 26 PP Nomor 36 Tahun 2021 dikatakan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dan ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Sebelum PP ini terbit, ketentuan tentang pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Jika dalam PP terbaru upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dalam PP yang lama penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 43.

Adapun kebutuhan hidup layak yang dimaksud merujuk pada standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 bulan.

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved