7 Kali Janda Jual Remaja 14 Tahun ke Pria Hidung Belang, Transaksi di Hotel
Pelaku mengaku sudah tujuh kali menjual korban ke pria hidung belang. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban. Janda dua anak itu kini
TRIBUNJAMBI.COM - Janda berinisial MIP (20) menjual remaja 14 tahun ke pria hidung belang.
Pelaku mengaku sudah tujuh kali menjual korban ke pria hidung belang.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban.
Janda dua anak itu kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Palopo.
Baca juga: Ada Kudapan Nikmat dari Bawang Bombay di Warung D’Jes Wong Cirebon, Healthy Drinknya Juga Melawan
Baca juga: Niat Aldi Taher Ajak Nissa Sabyan Poligami Disorot, Sindir Ayus Sabyan Begini: Ayo Bro, Tabayun!
MIP diamankan Satreskrim Polres Palopo di Jl Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecantikan Wara Selatan, pada Sabtu (20/2/21) malam.
Peristiwa pilu itu, pertama kali dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Palopo, (21/1/2021) lalu.
Itu setelah ia mengetahui bahwa anak gadisnya telah dijual kepada lelaki hidung belang inisial JT.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono menjelaskan kronologinya terjadi di dua hotel.
"Korban G diperdagangkan kepada lelaki JT sebanyak tujuh kali yang dilakukan di dua hotel di Palopo," kata Edy, Minggu (21/2/2021).
Edy menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Kompol Yuni Purwanti Sering Bertransaksi Dengan Bandar Narkoba, Ditangkap Bersama 11 Anak Buahnya
Baca juga: Warung D’Jes Wong Cirebon, Hadirkan Kualitas Hotel Bintang Enam, Sehari Laku 200 Item
"Juga Pasal 88 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Serta Pasal 81 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Edy kepada tribunpalopo.com.
"Ada tiga pasal, tapi tergantung penyidik nanti mau kenakan pasal yang mana," imbuhnya.
(TribunTimur.com/Arwin Ahmad)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang, Janda Muda di Palopo Terancam 15 Tahun
https://makassar.tribunnews.com/2021/02/21/jual-anak-di-bawah-umur-ke-lelaki-hidung-belang-janda-muda-di-palopo-terancam-15-tahun