Lakukan Penyamaran, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Bayi, Dijual Seharga Rp 28 Juta

Kasus ini terungkap saat polisi melakukan undercover atau penyamaran agar bisa bertransaksi dengan pelaku di kawasan Asia Mega Mas, Medan.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Instagram @cradleandkids
Ilustrasi bayi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus Penjualan bayi berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Belakangan terungkap jika pelaku membeli bayi tersebut seharga Rp 5 juta.

Bayi yang usianya belum genap satu bulan itu di jual lagi seharga Rp 28 juta.

Tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yakni peri berinisial A (42) serta dua orang bidan yakni RS (45), dan SP (46).

"Iya benar, ada 3 yang sudah jadi tersangka dalam kasus itu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (19/2/2021) melalui sambungan telepon.

Kasus ini terungkap saat polisi melakukan undercover atau penyamaran agar bisa bertransaksi dengan pelaku di kawasan Asia Mega Mas, Medan.

Baca juga: Indonesia Berencana Akan Boyong Puluhan Unit Pesawat Tempur di Tahun ini, Simak Kecanggihannya

Baca juga: Mabes Polri Mulai Bicarakan Hukuman Berat ini untuk Kompol Yuni Cs, Hukuman Mati?

Baca juga: Niat Sholat Tahajud, Lengkap dengan Cara Mengerjakan Serta Doa Setelah Menunikan Sholat

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, mengatakan dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru.

Menurutnya, tersangka A diduga sudah beberapa kali menjual bayi.

Dari handphone tersangka A, diketahui ada pengiriman bukti transfer kepada seorang wanita berinisial RS yang berprofesi sebagai bidan.

"Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu. Dan kita masih dalami," ujarnya, Jumat (19/2/2021).

Polisi pun sudah mengamankan dan memeriksa RS dan SP di Polda Sumut.

2 Bayi Diamankan

Saat ini total 2 orang bayi yang diamankan polisi dan masih dirawat di RS Bhayangkar.

Bayi pertama yakni bayi berusia 14 hari yang didapat saat pelaku A hendak bertransaksi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved