Lakukan Penyamaran, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Bayi, Dijual Seharga Rp 28 Juta
Kasus ini terungkap saat polisi melakukan undercover atau penyamaran agar bisa bertransaksi dengan pelaku di kawasan Asia Mega Mas, Medan.
Sementara itu, bayi kedua usianya sekitar 3 minggu diamankan petugas di tempat bidan RS
"Bayi itu, dan bayi sebelumnya saat ini dirawat di RS Bhayangkara," katanya.
Bayi malang tersebut saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan.
"Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Orangtua Bayi Masih Misteri
Hingga kini belum diketahui siapa orangtua dari kedua bayi tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, tersangka A merupakan agen bukan orang tua bayi.
Diduga, A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan.
Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orangtuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli.
Saat ini pihaknya masih menyelidiki orangtua bayi. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh A.
Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai terang benderang.
Sementara itu, para pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sumber : DUA Bidan Tergiur Bisnis Terlarang, Jual Beli Bayi: Modal Rp5 Juta Untungnya Rp23 Juta