Mabes Polri Mulai Bicarakan Hukuman Berat ini untuk Kompol Yuni Cs, Hukuman Mati?

Meski demikian, ia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maksimal hukuman mati.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Kolase/Tribun Jambi
Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar yang diamankan Propam Polri karena penyalahgunaan narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM - Kemungkinan Hukuman mati bagi Kompol Yuni Cs mulai dibicarakan Markas besar kepolisian RI.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Meski demikian, ia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maksimal hukuman mati.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Niat Sholat Tahajud, Lengkap dengan Cara Mengerjakan Serta Doa Setelah Menunikan Sholat

Baca juga: Ramalan 12 Shio Lengkap Sabtu 20 Februari 2021, Simak Punyamu, Apakah Masuk Kategori Beruntung

Baca juga: Foto Nissa Sabyan Pose Sama Mulan Jameela Bikin Heboh Jagad Maya, Netizen Singgung Perselingkuhan

Wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Untuk Saksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.

"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.

Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.

Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.

Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.

Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.

"Total ada 12 (anggota). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (17/2/2021).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved