Pemilihan Gubernur Jambi

Sengketa Pilgub Jambi 2020 Masuk Tahap Pembuktian di MK, 19 dan 24 Maret Sidang Putusan

Sengketa hasil Pilgub Jambi 2020 yang berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), berlanjut ke tahap pembuktian.

Editor: Rahimin
(Warta Kota/Henry Lopulalan)
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sengketa Pilgub Jambi 2020 Masuk Tahap Pembuktian di MK, 19 dan 24 Maret Sidang Putusan 

Sengketa Pilgub Jambi 2020 Masuk Tahap Pembuktian di MK, 19 dan 24 Maret Sidang Putusan

TRIBUNJAMBI.COM - Sengketa hasil Pilgub Jambi 2020 yang berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), berlanjut ke tahap pembuktian.

Selain Pilgub Jambi, ada 31  perkara sengketa Pilkada 2020 juga berlanjut ke tahapan pembuktian di MK.

Angka ini muncul setelah MK selesai memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021.

"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Ulil Amri Nilai Diknas Muarojambi Ragu-ragu Ambil Keputusan, Belajar Tatap Muka Tak Juga Dilakukan

Kurang Kesadaran Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan, Sukandar Janji Pihaknya Terus Razia Masker

Viktor Bungtilu Tak Berkutik, NTT Termiskin ke 3 se Indonesia, DPRD: Janji Gubernur Masih Mimpi

Dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapar diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.

Sidang tahapan pembuktian dimulai pada 22 Februari hingga 5 Maret 2021. 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Proses persidangan kembali dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan.

Berikut daftar sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian:

1. Bupati Belu

2. Gubernur Kalimantan Selatan

3. Bupati Sumba Barat

4. Bupati Kotabaru

5. Gubernur Jambi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved