Juliari P Batubara Dianggap Lebih Layak Dihukum Mati Dibanding Edhy Prabowo, Ternyata Ini Alasannya
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut ada perbedaan soal wacana hukuman mati yang menyasar Juliari Peter Batubara & Edhy Prabowo
"Karena yang diatur bukan momentum, tapi dana yang terkait dengan bencananya. Bukan momentum bencananya yang jadi isu, tapi dana yang terkait dengan bencana itu yang dikorupsi," kata Denny.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Foto Jakarta Bebas Polusi Latar Gunung Gede Pangrango, Bukan Tempelan Tapi Editan
Seperti diketahuo, beberapa bulan lalu sejumlah pihak bersuara soal menteri Jokowi yang terjerat perkara korupsi layak dipidana mati.
Mereka yakni mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Terlebih dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara.
Kini usulan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati kembali bergema.
Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: Reaksi PDIP dan Gerindra soal Pernyataan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati
Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.
"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," kata Firli kepada CNNIndonesia.com,di Gedung Transmedia, Jakarta pada 29 Juli 2020.
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Noor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beleid pasal itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Baca juga: KPK Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati,UU Tipikor Bisa Diterapkan
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat korupsi.
Pemerintah, kata Jokowi, akan terus konsisten mendukung KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!" kata Jokowi di Istana Bogor, Minggu (6/12/2020).
Jokowi juga menegaskan kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggunakan dana APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota secara serampangan.
Baca juga: Edhy Prabowo Ternyata Gemar Minum Alkohol Jenis Wine, Tapi Bantah Beli Pakai Duit Suap Benur
"Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat," kata Jokowi.