Berita Kota Jambi
Terlibat Sindikat Pemalsuan Ijazah IRT Usia 24 Tahun Diringkus Unit Tipidter Polresta Jambi
Tidak terduga, dibalik wajahnya yang cantik, Aprilian justru terlibat dalam kasus tindak pidana sistem pendidikan nasional berupa pemalsuan ijazah
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil meringkus Aprilian Mulyanti (24), seorang ibu rumah tangga yang nekat menjadi pelaku sindikat pemalsuan ijazah.
Tidak terduga, dibalik wajahnya yang cantik, Aprilian justru terlibat dalam kasus tindak pidana sistem pendidikan nasional berupa pemalsuan ijazah pendidikan.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, Aprilian dijerat dengan Pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional yang berbunyi " setiap orang yang membantu memberikan ijazah,sertifikat kompetensi,gelar akademik, profesi,dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan " atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Benar, kita berhasil ungkap sindikat pemalsuan ijazah, dengan satu pelaku," kata Handres, Kamis (18/2/2021) sore.
Ibu rumah tangga, yang masih berusia 24 tahun ini, nekat memalsukan ijazah tingkat SMA hingga ijazah S1.
Penangkapan Aprilian, berawal saat timnya mendapat informasi terkait maraknya peredaran ijazah palsu di Kota Jambi
Mendapat informasi, tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri sindikat pembuat ijazah palsu tersebut.
"Tepat pada hari sabtu tanggal 30 Januari 2021 tim kita melakukan undercover untuk bertemu dengan pelaku," bilang Handres.
Tepat sekira pukul 15.30 WIB, petugas berhasil melihat keberadaan pelaku, yang saat itu sedang membawa ijazah paket C palsu di kawasan Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu (30/1/2021).
Tidak ingin kehilangan target, petugas langsung meringkus pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Petugas kembali melakukan pengembangan, hingga melakukan penggeledahan kerumah pelaku.
Dari rumah pelaku, kembali ditemukan barang bukti berupa laptop, stempel, hologram, lembaran ijazah palsu.
Baca juga: VIDEO Dayana yang Diserang, Fiki Naki yang Minta Maaf
Baca juga: LKPJ 2020, Cek Endra Minta OPD Persiapkan Secara Digital
Baca juga: Promo Terbaru Superindo Jabodetabek 18-24 Februari 2021, Detergen Rp23.900, Tepung Terigu Rp9.490