Pilkada Sungai Penuh
KPU Provinsi Jambi Masih Menunggu Salinan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Sungai Penuh dari MK
Saat ini KPU Provinsi Jambi tengah menunggu salinan hasil salinan putusan sengketa hasil Pilkada Sungai Penuh dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rahimin
KPU Provinsi Jambi Masih Menunggu Salinan Putusan Sengketa Pilwako Sungai Penuh dari MK
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Monang Widyoko
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saat ini KPU Provinsi Jambi tengah menunggu salinan hasil salinan putusan sengketa hasil Pilkada Sungai Penuh dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Yang mana permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan Calon Wali Kota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino, dinyatakan tidak diterima MK.
"Sesuai dengan peraturan KPU, selambat-lambatnya setelah lima hari dari putusan MK itu harus telah diterima salinannya oleh KPU baik Provinsi maupun kabupaten atau kota," ungkap Nur Kholik, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (16/2/2021).
• Kuota Gas LPG 3 Kg Untuk Provinsi Jambi Sebanyak 70.971 MT, Pemprov Dorong Adanya Kartu Pelanggan
• VIDEO Ribuan Ikan Mati Mengambang di Aliran Anak Sungai Kampung Tengah
• KPU Bungo Sebut Pelantikan Mashuri-Syafruddin Dwi Apriyanto Sesuai dengan Periodesasi
Ia akan menerima apa pun yang menjadi keputusan sidang MK terkait sengketa Pilkada Sungai Penuh 2020 yang dilaksanakan hari ini.
"Yang jelas kami telah melaksanakan, apa pun putusan MK dan itulah prosedur hukumnya," katanya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh MK, maka pasangan Ahmadi Zubir-Alvia Santoni akan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh.