Berita Jambi
Kenapa Bisa NIK dan Kartu Keluarga Tidak Terdaftar? Ini Penjelasan Dinas Dukcapil
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) adalah dua hal penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rahimin
Kenapa Bisa NIK dan KK Tidak Terdaftar ? Ini Penjelasan Dinas Dukcapil
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Monang Widyoko
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) adalah dua hal penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Sebab, keduanya merupakan syarat utama dalam berbagai kepengurusan dan berkaitan erat dengan kehidupan.
Misalnya, ketika mendaftar Program Kartu Pra Kerja, program bantuan pemerintah, hingga registrasi SIM card bagi pelanggan prabayar, melakukan transaksi perbankan diwajibkan menggunakan NIK KTP dan KK.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Mulyadi Yatub kepada Tribunjambi.com Selasa (16/2/2021) mengatakan, ada beberapa faktor penyebab gangguan tersebut.
• NIK Tidak Terdaftar di Kemendagri Tak Bisa Urus SIM, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi
• Progres Vaksinasi Covid-19 Tenaga Kesehatan di Provinsi Jambi Capai 71,18 Persen
• VIDEO Sepatu 41 Pesanan Tauke Sawit Berujung Petaka, Kurir yang Antar Paket Terancam
Faktor penyebabnya antara lain adanya pecah KK yang dikarenakan status belum kawin menjadi kawin.
"Adanya pecah KK. Yang mana salah satu anggota keluarga berganti status dari belum kawin jadi kawin dan melakukan pecah KK dengan KK baru bersama keluarganya yang baru," ungkapnya.
Kemudian adanya pergantian kepala keluarga sehingga nomor KK berganti.
"Nomor KK milik kepala keluarga. Sehingga ketika kepala keluarganya berganti, maka akan ada nomor KK baru," jelasnya.
Mulyadi mengambil contoh keluarga yang kepala keluarganya meninggal dunia, yakni sang ayah. Kemudian nomor KK yang awalnya dari sang ayah kini turun menggunakan nomor sang ibu sebagai penggantinya.

Ia menjelaskan, saat ini data Dukcapil telah dapat diakses oleh lembaga pengguna yang bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil dalam akses data NIK dan KK.
"Lembaga pengguna adalah suatu lembaga seperti perbankan, BPJS, Kemenag, dan lainnya, yang sudah mengikat kerja sama tentang hak akses pemanfaatan data kependudukan lewat Dirjen Dukcapil," katanya.
Dalam kesepakatan kerja sama itu, Mulyadi katakan, ada klausul yang mana mewajibkan setiap lembaga pengguna wajib lakukan updating data.
• Sopir Ambulans Ditangkap Bawa Sabu, Uang Beli Narkoba Dari Upah Mengantar Jenazah ke Palembang
• Antisipasi Korban Baru, Polda Jambi Dirikan Posko Pengaduan Korban Investasi Bodong Share Results
• Bupati Sukandar Akui Ada Temuan BPK di OPD Pemkab Tebo Sejak 1999
"Karena data kependudukan itu bersifat dinamis, sehingga harus ada updating data yang dilakukan. Karena setiap minggunya akan ada perubahan data," ujarnya.