Mendadak Kalut karena Share Results, Total Kerugian Dikabarkan Capai Rp2,9 M

Ratusan orang di Provinsi Jambi dikabarkan menjadi korban penipuan investasi Share Results.

Editor: Deddy Rachmawan
Shutterstock
Ilustrasi mata uang 

Berita Jambi lainnya bisa di baca tautan di bawah ini

klik:

Baca juga: Peremajaan Kelapa Sawit dan Tantangan Industri Hilir

Baca juga: Tanah Longsor di Nganjuk, 20 Warga Desa Ngetos Hilang, 8 Unit Rumah Warga Rusak Berat

Baca juga: Ikut Investasi Bodong Share Result, Member di Tanjabbar: Niatnya Cari Untung Malah Buntung

Baca juga: Guru Honorer Dipecat Karena Posting Rincian Gaji, 4 Bulan Digaji Rp 700 Ribu, 16 Tahun Mengabdi

Namun, anehnya pada Jumat (12/2) malam muncul pemberitahuan bahwa pihak bagian keuangan atau mungkin yang mencairkan gaji terkena virus Covid-19 sehingga gaji diundur.

Peserta pun kalut. Pada tanggal 13 Februari beberapa orang mencoba melakukan penarikan namun tidak bisa. Dan saat sore hari atau malam harinya akun SR tidak bisa dibuka.

Informasinya di Provinsi Jambi ada 320 peserta Share Results  yang jadi korban. Nilai kerugian pun tidak tanggung-tanggung sebesar Rp2,9 miliar.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro menyebutkan pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan korban investasi aplikasi SR di Tanjab Barat.

"Kita masih akan mengumpulkan bukti dan keterangan-keterangan yang menjadi korban," katanya kemarin malam.

Di sisi lain, saat Tribunjambi.com menanyakan perihal adanya info di sosial media yang menampilkan foto seseorang yang berada di Mapolsek Tungkal Ilir yang disebut sebagai Bos SR, Guntur membantah.

"Itu (orang dalam foto) merupakan yang mengadu dan membuat laporan. Mengenai status yang bersangkutan dalam masalah ini masih kita dalami sebagai korban,” katanya.

"Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat cermat dalam berinvestasi. Jangan sampai menjadi korban investasi bodong, karena ujung-ujungnya merugikan diri sendiri dan juga orang lain," imbaunya.

AM seorang member SR di Kabupaten Tanjabbar yang mengaku awalnya ia melakukan top up sebesar Rp3 juta. Dalam waktu satu bulan mendapatkan uang Rp4,3 juta.

Peserta lainnya yang tergiur mengaku malah tekor.

"Awalnya duit itu untuk beli parabola. Tapi pas ada megang uang, kawan itu masih ngajak akhirnya terpengaruh. Sekarang sudah tutup aplikasinya, niat nyari untung malah buntung," ungkapnya kecewa.

Investasi seperti ini biasanya menggunakan skema ponzi.

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Sebelumnya Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi Endang Nuryadin kerap mengingatkan perihal investasi.

Ia mengimbau bila ada tawaran investasi baiknya memperhatikan legalitas. “Lalu perhatikan layak, logis atau tidak bagi hasil yang diberikan,” katanya. (cir/sul/are)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved