Mendadak Kalut karena Share Results, Total Kerugian Dikabarkan Capai Rp2,9 M

Ratusan orang di Provinsi Jambi dikabarkan menjadi korban penipuan investasi Share Results.

Editor: Deddy Rachmawan
Shutterstock
Ilustrasi mata uang 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Ratusan orang di Provinsi Jambi dikabarkan menjadi korban penipuan investasi Share Results.

Sempat menikmati “hasil investasi”, mereka kemudian panik, kalut karena aplikasi tersebut tak bisa dibuka.

Sejumlah nara sumber Tribun yang menjadi peserta SR bilang, mereka mulai merasa curiga setelah pembayaran “gaji” diundur dari jadwal biasanya. Sebut saja S.

Ia menyadari bahwa yang ditawarkan SR ini serupa money game. Uang investasi peserta diputar untuk membayar ke peserta yang lebih dulu.

Awal mulai bergabung setiap anggota harus melakukan top up. Nilai top up berbeda-beda sesuai levelnya. Ada yang Rp600 ribu, Rp1,2 juta, Rp3 juta, Rp 6 juta dan kelipatan selanjutnya. Nilai top up menunjukkan level anggota.

S mulai mengikuti SR pada Desember lalu dengan level sebagai pengawas. Ia mengisi saldo awal Rp1,2 juta.

Anggota Share Results akan dikirim tautan agar mereka mengkliknya, lalu memberi “like” dan “subscribe” tautan (link) tersebut.

Dari sanalah nanti mereka mendapat imbalan yang disebut gaji. “Saat itu proses penarikan bisa dilakukan tiap hari,” katanya kemarin (14/2).

Beberapa waktu kemudian dia menaikan levelnya menjadi pengelola dengan melakukan top up sebesar Rp3 juta. Dikatakanya pengelolaan SR mulai berbeda pada Januari lalu.

Proses penarikan gaji menjadi satu kali seminggu yaitu tiap Senin.

Ia berpikir aplikasi Share Results  ini mulai aneh, terlebih saat tiktok cash, Vtube dikabarkan diblokir karena kontroversi.

Memang sistem SR ini hampir sama dengan e-cash tiktok.

Menurut keterangan KD satu di antara anggota SR, ia diajak oleh temannya untuk bergabung dengan SR pada awal Februari dan yang mengajaknya pun juga diajak.

Jadi sistem perekrutan anggota dari ajakan tiap orang. Setiap yang mengajak menggunakan link dari akunnya akan mendapatkan poin tambahan atau uang dengan nominal tertentu.

Pada Senin (8/2) SR menyampaikan penarikan diundur atau ditangguhkan pada hari Sabtu dan Minggu (13-14/2).

Berita Jambi lainnya bisa di baca tautan di bawah ini

klik:

Baca juga: Peremajaan Kelapa Sawit dan Tantangan Industri Hilir

Baca juga: Tanah Longsor di Nganjuk, 20 Warga Desa Ngetos Hilang, 8 Unit Rumah Warga Rusak Berat

Baca juga: Ikut Investasi Bodong Share Result, Member di Tanjabbar: Niatnya Cari Untung Malah Buntung

Baca juga: Guru Honorer Dipecat Karena Posting Rincian Gaji, 4 Bulan Digaji Rp 700 Ribu, 16 Tahun Mengabdi

Namun, anehnya pada Jumat (12/2) malam muncul pemberitahuan bahwa pihak bagian keuangan atau mungkin yang mencairkan gaji terkena virus Covid-19 sehingga gaji diundur.

Peserta pun kalut. Pada tanggal 13 Februari beberapa orang mencoba melakukan penarikan namun tidak bisa. Dan saat sore hari atau malam harinya akun SR tidak bisa dibuka.

Informasinya di Provinsi Jambi ada 320 peserta Share Results  yang jadi korban. Nilai kerugian pun tidak tanggung-tanggung sebesar Rp2,9 miliar.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro menyebutkan pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan korban investasi aplikasi SR di Tanjab Barat.

"Kita masih akan mengumpulkan bukti dan keterangan-keterangan yang menjadi korban," katanya kemarin malam.

Di sisi lain, saat Tribunjambi.com menanyakan perihal adanya info di sosial media yang menampilkan foto seseorang yang berada di Mapolsek Tungkal Ilir yang disebut sebagai Bos SR, Guntur membantah.

"Itu (orang dalam foto) merupakan yang mengadu dan membuat laporan. Mengenai status yang bersangkutan dalam masalah ini masih kita dalami sebagai korban,” katanya.

"Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat cermat dalam berinvestasi. Jangan sampai menjadi korban investasi bodong, karena ujung-ujungnya merugikan diri sendiri dan juga orang lain," imbaunya.

AM seorang member SR di Kabupaten Tanjabbar yang mengaku awalnya ia melakukan top up sebesar Rp3 juta. Dalam waktu satu bulan mendapatkan uang Rp4,3 juta.

Peserta lainnya yang tergiur mengaku malah tekor.

"Awalnya duit itu untuk beli parabola. Tapi pas ada megang uang, kawan itu masih ngajak akhirnya terpengaruh. Sekarang sudah tutup aplikasinya, niat nyari untung malah buntung," ungkapnya kecewa.

Investasi seperti ini biasanya menggunakan skema ponzi.

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Sebelumnya Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi Endang Nuryadin kerap mengingatkan perihal investasi.

Ia mengimbau bila ada tawaran investasi baiknya memperhatikan legalitas. “Lalu perhatikan layak, logis atau tidak bagi hasil yang diberikan,” katanya. (cir/sul/are)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved