Berita Nasional

Mahfud MD Tegaskan Din Syamsuddin Tidak Akan Diproses Hukum: Pemerintah Tidak Menangkap Orang Kritis

Mantan ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan ke polisi karena dituding radikal.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Andi Hartik
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Mahfud MD Tegaskan Din Syamsuddin Tidak Akan Diproses Hukum: Pemerintah Tidak Menangkap Orang Kritis 

Pada laporannya, GAR ITB menyebut enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din. Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.

Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.

Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah.

Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok yang beroposisi pada pemerintah.

Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.

Keenam, Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Tak Akan Diproses Hukum"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved