Berita Nasional
Mahfud MD Tegaskan Din Syamsuddin Tidak Akan Diproses Hukum: Pemerintah Tidak Menangkap Orang Kritis
Mantan ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan ke polisi karena dituding radikal.
Pada laporannya, GAR ITB menyebut enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din. Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.
Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.
Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah.
Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok yang beroposisi pada pemerintah.
Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Keenam, Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Tak Akan Diproses Hukum"