Berita Nasional

Buntut Kritik ke Polri Soal Ustadz Maaher Meninggal di Rutan, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

Novel juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena cuitannya di twitter. Sesudah dirinya mendapat laporan ke polisi.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Penyidik KPK Novel Baswedan 

TRIBUNJAMBI.COM - Buntut kritiknya soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di rutan Bareskrim Polri. Penyidik senior KPK, Novel Baswedan kini bersinggungan lagi dengan proses hukum.

Novel juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena cuitannya di twitter. Sesudah dirinya mendapat laporan ke polisi.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto.

Bahkan, dengan tersandungnya masalah hukum pada Novel Baswedan. Inspektur Jenderal Polisi itu menyatakan bakalan membantu penyidik senior KPK itu menghadapi pelaporan tersebut.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan kini terancam masalah karena dianggap provokasi soal kematian Ustadz Maaher.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan kini terancam masalah karena dianggap provokasi soal kematian Ustadz Maaher. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi saya wajib membantu ya," ungkap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Bahkan, Karyoto juga berharap kepada pihak kepolisian agar bisa bijak memaknai pelaporan yang ditujukan kepada Novel Baswedan tersebut.

"Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support," bebernya.

Berbica soal adanya pelaporan Novel Baswedan ke polisi bakal membuat gesekan antara KPK dan Polri?

Baca juga: Cuitan Novel Baswedan Soal Ustaz Maheer Bermasalah, IPW Nilai Membenturkan Polri dan KPK

Baca juga: Novel Baswedan Diincar Polisi Gegara Cuitan Soal Ustaz Maaher, Penyidik Senior KPK Terancam!

Baca juga: KPK Telusuri Wanita yang Diberikan Jam Tangan Mewah Oleh Edhy Prabowo

Karyoto pun menilai pelaporan terhadap Novel itu tidak memicu gesekan antara KPK dengan Polri.

Tambah Karyoto, tugas pemberantasan korupsi tidak hanya diemban KPK, melainkan sinergi dengan Polri maupun Kejaksaan.

Novel Baswedan dan Ustaz Maaher At-Thuwailibi
Novel Baswedan dan Ustaz Maaher At-Thuwailibi (Kolase/Tribun Jambi)

"Tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan Polri saya rasa tidak sejauh itu, hubungan kami sangat bagus harmonis sinergi dan kami saling mendukung," ujarnya.

Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Kamis (11/2/2021).

Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong atau hoaks dan provokasi melalui media sosial pribadinya.

Khususnya terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (8/2/2021) lalu.

"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Waketum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Sudirman: SDM Berkualitas Modal Utama Pembangunan

Baca juga: Harta Warisan Lina Sah Milik Anak Sule, Akankah Teddy Pardiyana dan Anaknya Dapat Jatah Warisan?

Baca juga: Kandang Ayam Farida di Sarolangun Dimasuki Ular Piton Berkuran Besar

PPMK bahkan menuding Novel Baswedan melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008.

Cuitan yang dimaksud itu berupa sikap Novel Baswedan yang mempertanyakan alasan pihak kepolisian tetap menahan Maaher, sementara Maaher sempat mengeluhkan sakit.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," cuit Novel melalui akun twitternya @nazaqistsha, Selasa (9/2/2021).

Dilaporkan juga ke Dewas KPK

Tak hanya dilaporkan ke polisi, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) juga melaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Senin (15/2/2021) ini.

Pelaporan ini berkaitan dengan salah satu cuitan penyidik senior KPK itu soal kabar meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

"Hari ini saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat ke pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," ungkap Sekretaris Jenderal PPMK Lisman Hasibuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Kata Lisman, PPMK sangat menyayangkan sikap Novel yang terlalu frontal dalam mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi.

Sebagai penyidik senior di KPK dan juga berasal dari kepolisian, menurutnya, Novel harusnya bisa lebih dulu meminta klarifikasi kepada Polri ihwal dugaan penyebab meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

"Salah satunya yang dia sampaikan adalah aparat keterlaluan. Seharusnya dia kan sebagai penyidik KPK dan sebagai, ya lahir dari rahimnya Polri juga. Ini kan secara internal bisa meminta klarifikasi atau komunikasi ke instansi Polri. Apa lagi kan dia mantan Polri sendiri," pungkas Lisman.

Baca juga: Jadwal Vaksinasi Tahap Kedua Muarojambi Belum Ditentukan, Data Sasaran Belum Terpenuhi

Baca juga: Rossa & Afgan Bakal Nikah? Sinyal Hari H Jadi Sorotan di Postingan Bubah Alfiah hingga Picu Sorotan

Baca juga: PKL Gentala Arasy Dialihkan ke Tanggo Rajo, Belum Semua Pindah, Tampak Letih Setelah Penertiban

Dengan cuitannya, ia juga memandang Novel bertindak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ingin memberikan kontrol sosial.

Jika ingin seperti LSM, Lisman menyarankan agar Novel Baswedan segera mengundurkan diri dari KPK.

"Sangat disayangkan begitu dia membuat cuitan seakan akan dia sebagai kontrol sosial sebagai LSM, padahal dia kan sebagai penegak hukum. Ya kalau dia mau sebagai kontrol sosial, ya bagusnya dia keluar saja dari KPK, mengundurkan diri, dibentuk aja LSM, dia kritik aja semua eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," cetus Lisman.

Terakhir, Lisman mengatakan, tak hanya ke KPK dan Polri, PPMK juga akan segera mengadukan Novel ke Ketua Komisi III DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) atas perilakunya di media sosial terkait meninggalnya Ustadz Maaher.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK: Dia Anggota Saya, Wajib Saya Bantu

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul KPK Angkat Bicara Usai Novel Baswedan Dipolisikan Karena Cuitan Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi,
https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/15/kpk-angkat-bicara-usai-novel-baswedan-dipolisikan-karena-cuitan-meninggalnya-maaher-at-thuwailibi?page=all

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved