Novel Baswedan 'Diincar' Polisi Gegara Cuitan Soal Ustaz Maaher, Penyidik Senior KPK Terancam!
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan kini terancam masalah karena dianggap provokasi soal kematian Ustadz Maaher.
Novel Baswedan 'Diincar' Polisi Gegara Cuitan Soal Ustaz Maaher, Penyidik Senior KPK Terancam!
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan kini terancam masalah karena dianggap provokasi soal kematian Ustadz Maaher.
Diketahui Ustaz Maaher At-Thuwilibi meninggal saat ditahan di Rutan Mabes Polri. Ustaz Maaher dikabarkan punya penyakit serius yang menyebabkan dia meninggal.
Namun cuitannya di Twitter yang menyinggung soal kematian Ustaz Maaher justru berbuntut panjang.
Polisi akan mendalami dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial terkait cuitan Novel Baswedan, tersebut.
Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Poldi oleh PPMK.
• Marzuki Alie Gregetan Sebut AHY Gegabah! Lebih Pilih Ibas Jadi Ketum Demokrat: Saya Terus Terang!
• Anies Baswedan Belum Tersaingi Jika Pilkada DKI Digelar, Gibran Rakabuming Dinilai Saingan Berat
• Fadli Zon Gelagapan Prabowo Ngomong Pedas di HUT Gerindra, Effendi Ghazali: Jangan Mau Diadu Domba
Politikus PDIP Dewi Tanjung juga berencana melaporkan Novel Baswedan dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Novel Baswedan mengkritisi meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.
Novel menyebut tak seharusnya tersangka yang sakit dipaksa untuk ditahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan akan mempelajari laporan DPP PPMK terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan.
"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi, Kamis (11/2//021).

Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.
"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Priyoski, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan Novel diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 ahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, DPP PPMK akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.