Alibi Anak Kandung Kubur Ibu di Lubang, Tergiur Bisikan Mbah Dukun, Berharap Jasad Jadi Harta Karun

Alibi Arifudin Hamdy 35), tersangka pembunuhan ibu kandung, Mistrin (56) hampir mengecoh aparat.

Editor: Rohmayana
Istimewa
Alibi Anak Kandung Kubur Ibu di Lubang, Berharap Jasad Jadi Harta Karun, Tergiur Bisikan Mbah Dukun 

Bermodalkan meminjam cangkul dan sabit dari kios tetangga, korban mengais tanah berharap tetuah sang dukun berbuah manis.

Informasi dari tersangka menerangkan, korban tiba-tiba mengeluh pusing. 30 menit setelahnya, si tersangka alias Arifudin datang ke tempat penggalian.

Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka mengaku mendengar bisikan ghaib.

Pria di Malang tega kubur ibunya sendiri
Pria di Malang tega kubur ibunya sendiri (TribunJatim.com/ Erwin Wicaksono)

Pesan bisikan membuat tersangka berhasrat mendorong ibunya ke dalam lubang yang telah digali itu.

"Harapannya setelah didorong nanti akan keluar harta karunnya, mungkin ini bisa disebut tumbal," ujar kapolres.

Seusai pendorongan itu korban pun tewas. Tanpa menunggu lama, tersangka lekas mengubur mayat ibunya.

Cara tersangka mengubur mayat ibunya dengan cara posisi terbalik. Kepala korban diletakkkan dibawah dengan kaki menjorok keluar.

Selepas mengubur ibunya, hasrat tersangka meraih impian mendapat harta karun belum jua pupus.

Setelah 3 hari kejadian, tersangka menghampiri lubang tempat ibunya terkubur. Tujuannya untuk memastikan adanya harta karun

Alih-alih mendapat harta karun, tersangka malah meratapi kenyataan terbuai kabar bohong sang dukun.

"Ternyata belum ada harta karun yang keluar. Posisi korban masih di posisi yang sama," ungkap Hendri.

Selang beberapa waktu kemudian, bau busuk mayat terendus oleh petugas PJB Karangkates yang sedang membersihkan lokasi.

Baca juga: Pedagang Kaki Lima di Kawasan Jembatan Gentala Arasy dan Tanggo Rajo Ditertibkan

Saat itu, sang petugas awaknya mengira ada bangkai ular tergeletak di area eks mes karyawan PJB.

"Pada 11 Februari 2021 mayat korban ditemukan warga masyarakat di sana yang kebetulan sedang melakukan aktivitas di sana. Usai ditemukan langsung dilakukan pelaporan kepada Polsek Sumberpucung," ungkap Hendri.

Akhir kisah ini didapati tersangka dengan mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Malang.

"Pasal yang dikenakan yakni, 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian juncto dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Hendri.

Hasil Autopsi
Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved