Ustaz Maheer Meninggal Berstatus Tahanan Karena Sakit

Ustadz Maaher meninggal dunia saat ditahan dan belum menjalani pengadilan dunia. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Soni Eranata atau Ma

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ustaz Maheer 

TRIBUNJAMBI.COM - Innalilahi wainailahi rojiun, kabar duka dari sahabat Rizieq Shihab.

Ustadz Maaher meninggal dunia saat ditahan dan belum menjalani pengadilan dunia.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan Kejaksaan Agung.

Sebab, berkas perkara Maheer sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.

Maheer At-Thuwailibi yang menjadi tersangka ujaran kebencian kini meninggal dunia, Senin (8/2/2021).
Maheer At-Thuwailibi yang menjadi tersangka ujaran kebencian kini meninggal dunia, Senin (8/2/2021). (kolase tribunnews)

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Ia mengatakan, sebelum pelimpahan tahap dua, Maaher memang sempat mengeluh sakit.

Argo menjelaskan, petugas di rutan dan tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujarnya.

Michaela Sabar Banget Pilih Memaafkan Suami, James Siap Terima Sanksi Sosial : Aku Nukanlah Malaikat

Kabupaten Muarojambi Peringkat Kedua Vaksinasi Nakes Setelah Tebo

Setelah pelimpahan tahap dua diserahkan ke Kejaksaan, Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas di rutan dan tim dokter pun menyarankan Maaher dibawa ke RS Polri, tapi Maaher menolak.

"Yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Argo.

Sementara itu, Argo tidak membicarakan soal sakit yang diderita Maaher.

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," kata dia.

Diberitakan, Maaher meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rutan Bareskrim Polri.

Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved