Berita Sumatera

Pasutri di Palembang Nekat Buka Layanan Threesome via Twtter, Tarifnya Rp 1 Juta Untuk Sekali Kencan

Nekat membuka layanan hubungan seks bertiga atau threesoom, sepasang suami istri di Palembang ditangkap polisi.

Editor: Rahimin
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI RAMADAN
Pasangan suami istri yang menjual jasa threesome saat diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (8/2/2021). Pasutri di Palembang Nekat Buka Layanan Threesome via Twtter, Tarifnya Rp 1 Juta Untuk Sekali Kencan 

"Saya terpaksa melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi dan untuk kebutuhan sekolah anak kami, mengingkat saya dan suami saya tidak bekerja lagi," ujar SM.

SM berdalih, latar belakang yang membuatnya terpaksa melakukan hal tersebut ialah untuk biaya operasinya.

"Saya mengidap sakit kanker, karena biayanya rumah sakit yang mahal dan operasi saya juga akan dilangsungkan hari ini Senin, saya terpaksa melakukan perbuatan tersebut dan saya menyesal," tutupnya.

Kanker Rahim

Sambil menundukan kepala dan terdengar suara desah tangisan, SM (31) warga Kabupaten OKI yang ditangkap bersama suaminya PR (47) menyesali perbuatannya.

Rieke Diah Pitaloko Ditunjuk PDI-P Gantikan Posisi Ihsan Yunus Anggota DPR Dapil Jambi

Tak Akui Perbuatannya, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Bersalah Terima Uang Djoko Tjandra

Sempat Dirawat di RS Polri, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rumah Tahanan Mabes Polri

"Menyesal ingat anak di rumah, siapa yang akan merawatnya," ujar SM perempuan yang ditangkap karena terlibat praktik prostitusi hubungan seksual bertiga, di Hotel Palembang, Senin (8/2/2021).

SM menjelaskan, ia terpaksa menuruti kemauan suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut. Lantaran biaya yang didapatkannya akan digunakan untuk pengobatan.

"Untuk pengobatan. Karena saya menderita penyakit kanker rahim," katanya.

Disinggung mengenai perannya dalam aksi trheesome tersebut SM berdalih hanya bermain bersama suaminya, kemudian pelanggannya hanya menonton saja.

"Pelanggan hanya nonton saja, tidak ikut mas," dalihnya.

Atas perbuatannya SM dan suaminya PR melanggar pasal pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c atau d Jo pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri di Palembang Ditangkap, Buka Layanan Bertarif Rp 1 juta Sekali kencan

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved