Berita Nasional

Tak Akui Perbuatannya, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Bersalah Terima Uang Djoko Tjandra

Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Tak Akui Perbuatannya, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Bersalah Terima Uang Djoko Tjandra 

Tak Akui Perbuatannya, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Bersalah Terima Uang Djoko Tjandra

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat

Elsa Berulah Lagi, Andin dan Aldebaran Terancam, Baca Sinopsis Ikatan Cinta 9 Februari 2021 di Sini

Trailer Ikatan Cinta 9 Februari 2021 Malam Ini,Elsa Bayar Preman buat Lakukan Hal Mengejutkan Ini

Akhirnya Terungkap Asal Usul Virus Corona, Tim WHO Ungkap Soal ini di Laboratorium Wuhan

“Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dilansir dari tayangan akun Youtube KompasTV, Senin (8/2/2021).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun Pinangki sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc)

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali.

Selain itu, terdakwa dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Majelis hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana.

Terakhir, Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, ada pula yang dinilai meringankan Pinangki menurut majelis hakim.

Siapa Sebenarnya Sari Nila?Pemeran Mama Rosa di Ikatan Cinta yang Penampilannya Kece Abis

Jadwal Pemakaman Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Dimakamkan di Dekat Makam Syekh Ali Jaber

Raih Keberkahan dengan Membaca Doa Pagi dan Doa Sore, Begini Cara Mengamalkannya

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.

Sebelumnya, JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.

Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved