Berita Tebo

Dua Terdakwa Korupsi Aspal Tebo Merasa Tidak Bersalah

JPU juga menuntut agar terdakwa yang selama ini menjalani tahanan kota segera ditahan. Musasi juga dituntut pidana

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedi nurdin
Terdakwa Musashi Kasus Aspal Tebo Tertunduk saat Penasehat Hukumnya sampaikan pembelaan, Senin (8/2/2021) 

Musasi juga dituntut pidana denda 300 juta rupiah, subsider en bulan kurungan.

Mengenai nota pembelaan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Yandri Roni, dengan anggota masing-masing Hakim Adly dan Hakim Amir Azwan memberi waktu kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan pada Kamis (12/2/2021) besok. (Dedy Nurdin)

Tuntut Kejelasan Izin Pertambangan Rakyat, APRI Tebo Datangi Kantor DPRD

Patroli Protokol Kesehatan, Belasan Polwan Cantik Polres Merangin Turun ke Jalan

SK Kepengurusan KONI Provinsi Jambi 2020-2024 Diterima, Berikut Para Jajarannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved