Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Dua Terdakwa Korupsi Aspal Tebo Merasa Tidak Bersalah

JPU juga menuntut agar terdakwa yang selama ini menjalani tahanan kota segera ditahan. Musasi juga dituntut pidana

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedi nurdin
Terdakwa Musashi Kasus Aspal Tebo Tertunduk saat Penasehat Hukumnya sampaikan pembelaan, Senin (8/2/2021) 

Musasi juga dituntut pidana denda 300 juta rupiah, subsider en bulan kurungan.

Mengenai nota pembelaan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Yandri Roni, dengan anggota masing-masing Hakim Adly dan Hakim Amir Azwan memberi waktu kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan pada Kamis (12/2/2021) besok. (Dedy Nurdin)

Tuntut Kejelasan Izin Pertambangan Rakyat, APRI Tebo Datangi Kantor DPRD

Patroli Protokol Kesehatan, Belasan Polwan Cantik Polres Merangin Turun ke Jalan

SK Kepengurusan KONI Provinsi Jambi 2020-2024 Diterima, Berikut Para Jajarannya

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved