Berita Tebo
Dua Terdakwa Korupsi Aspal Tebo Merasa Tidak Bersalah
JPU juga menuntut agar terdakwa yang selama ini menjalani tahanan kota segera ditahan. Musasi juga dituntut pidana
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Musasi juga dituntut pidana denda 300 juta rupiah, subsider en bulan kurungan.
Mengenai nota pembelaan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Yandri Roni, dengan anggota masing-masing Hakim Adly dan Hakim Amir Azwan memberi waktu kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan pada Kamis (12/2/2021) besok. (Dedy Nurdin)
• Tuntut Kejelasan Izin Pertambangan Rakyat, APRI Tebo Datangi Kantor DPRD
• Patroli Protokol Kesehatan, Belasan Polwan Cantik Polres Merangin Turun ke Jalan
• SK Kepengurusan KONI Provinsi Jambi 2020-2024 Diterima, Berikut Para Jajarannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-aspal-tebo-musashi98.jpg)