Berita Tebo

Dua Terdakwa Korupsi Aspal Tebo Merasa Tidak Bersalah

JPU juga menuntut agar terdakwa yang selama ini menjalani tahanan kota segera ditahan. Musasi juga dituntut pidana

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedi nurdin
Terdakwa Musashi Kasus Aspal Tebo Tertunduk saat Penasehat Hukumnya sampaikan pembelaan, Senin (8/2/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo sampaikan pembelaan. Nota pembelaan disampaikan di hadapan majelis hakim PN Tipikor pada Senin (8/2/2021). 

Kedua terdakwa secara bergantian membacakan pembelaan. Untuk pembelaan terdakwa Ir Saryono, disampaikan langsung melalui penasehat hukumnya. 

Sebagai Direktur PT Rimbo Peraduan, Ir Saryono mengatakan pekerjaan pengaspala jalan paket 10. Yakndi dari Jalan Paal 11 sampai Jalan 21 Unit 1 tidak ada masalah meski. 

Hasil pekerjaan tersebut menurut Penasehat Hukum Ir Saryono masih bisa dinikmati warga sampai saat ini. Hasil pekerjaan juga telah dilakukan serah terima pekerjaan.

Jika ada persoalan hukum dari hasil pekerjaan tersebut semestinya bukan pidana. Oleh karena itu, Ir Saryono meminta agar majelis hakim bebebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

"Bahwa apa bila majelis hakim berpendapat lain agar memutus seringan-ringannya. Terdakwa adalah  tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan," ujar Penasehat Hukum Ir Saryono. 

Sementara untuk nota pembelaan terdakwa Musashi Pangeran Batara disampaikan secara pribadi dan melalui penasehat hukumnya. 

Menurut Musashi dalam lembelaannya mengatakan bahwa untuk unsur setiap orang dalam dakwaan maupun tuntutan hukum bukanlah untuk dirinya. Melainkan lebih tepat kepada Deni Kriswardana selaku kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya. 

Musashu mengatakan ada beberapa proses penandatangan kontrak maupun pencairan selama proyek pekerjaan paket 10 pengaspalan jalan yang ia tidak ketahui.

Seperti mengenai proses pencairan, yang pada persidangan terungkap sebayak 15 kali. Namun beberapa pencairan tidak dilaporkan oleh Deni Kriswardana kepada dirinya. 

"Deni melakukan pemalsuan tanda tangan dalam melakukan pencairan. Deni juga membuat rekening bank atas nama PT Bunga Tanjung Raya tanpa sepengetahuan saya," kata Musashi. 

Pada kesimpulan nota pembelaannya, Musashi Putra Batara meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum. Serta memulihkan kembali nama baiknya dan membebaskan dari status tahanan kota. 

terdakwa Ir. Saryono, selaku Direktur PT Rimbo Peraduan dituntut pidana penjara selama selama 8 tahun dan 6 enam Bulan.  Terdakwa juga dituntut pidana denda senilai 300 juta rupiah subsider enam bulan pidana kurungan. 

Sementara Musashi Pangeran Batara juga dituntut bersalah oleh JPU Kejari Jambi. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. 

JPU juga menuntut agar terdakwa yang selama ini menjalani tahanan kota segera ditahan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved