WNA Mutlak Tidak Boleh Dilantik Jadi Bupati, Begini Kata Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie : Coret!

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan, warga negara asing (WNA) tidak boleh mendapatkan SK dan dilantik menjadi bupati.

Editor: Rohmayana
ist
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore (kiri), saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020. 

Melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada 30 Juli 2020, perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

Pada 3 Agustus 2020, Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.

Pada 3 Agustus 2020, diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

Heboh Bupati Terpilih di NTT Warga AS, KPU Lempar Bola ke Mendagri

“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI."

"Dan sesuai pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk."

"Atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk,” jelas Zudan.

Kok Bisa Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Warga Amerika Serikat? Disdukcapil Mengelak, Bilang WNI

Terkait paspor, Orient mengakui pernah memiliki paspor Amerika Serikat (AS), tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, dan memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.

“Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020."

"Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS)."

Bupati Sabu Raijua Terpilih Warga Amerika Serikat, KPU NTT Lapor Orient Warga Negara Indonesia

"Tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” jelas Zudan.

Zudan mengatakan, ia juga telah berkordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, terkait paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Imigrasi membenarkan paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi, karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.

Viral Video H Bakri di Lambe Turah Soal NTT, Ternyata Ini Penjelasannya

“Karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya."

"Maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” terang Zudan.

Terkait status kewarganegaraan Orient, hasil koordinasi dengan Kemenkumham, status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan apakah Orient masih berstatus WNI atau sudah menjadi WNA.

Begini Nasib Karni Ilyas dan Gories Mere, Terlibat Kasus Korupsi Jual Beli Tanah Rp 3 Triliun di NTT

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved