WNA Mutlak Tidak Boleh Dilantik Jadi Bupati, Begini Kata Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie : Coret!
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan, warga negara asing (WNA) tidak boleh mendapatkan SK dan dilantik menjadi bupati.
Editor:
Rohmayana
ist
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore (kiri), saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020.
Dirjen Zudan mengatakan pihaknya di Dukcapil akan membatalkan KTP-el Orient, bila terbukti bupati terpilih untuk wilayah Sabu Raijua itu merupakan warga negara asing.
“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA, maka KK dan KTP-el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” papar Zudan. (Chaerul Umam)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jimly Asshiddiqie: WNA Mutlak Tidak Boleh Dilantik Jadi Bupati, Coret!
Tags
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Orient P Riwu Kore
Warga Negara Amerika Serikat (AS)
Pilkada 2020
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie
warga negara asing (WNA)
WNA mutlak dilarang jadi pejabat
mekanisme DPRD
Ditjen Dukcapil
Orient Riwu Kore
paspor Amerika Serikat
Tribunjambi.com
Berita Terkait