WNA Mutlak Tidak Boleh Dilantik Jadi Bupati, Begini Kata Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie : Coret!

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan, warga negara asing (WNA) tidak boleh mendapatkan SK dan dilantik menjadi bupati.

Editor: Rohmayana
ist
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore (kiri), saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020. 

TRIBUNJAMBI.COM JAKARTA - Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore, yang berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika mengikuti Pilkada 2020.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan, warga negara asing (WNA) tidak boleh mendapatkan SK dan dilantik menjadi bupati.

"WNA mutlak tidak boleh di SK-kan dan dilantik jadi bupati," kata Jimly saat dihubungi Tribunnews, Jumat (5/2/2021).

"WNA mutlak dilarang jadi pejabat. Coret saja sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sebagai penggantinya, wakil bupati terpilih Thobias Uly bisa ditetapkan sebagai bupati.

7 Kopassus Dikirim ke Hutan Papua Selidiki Lembah X dan Misteri Manusia Kanibal, Kaget saat Tiba 

Untuk jabatan wakil bupatinya bisa diberikan ke mekanisme DPRD.

"Kalau masih dalam kewenangan KPU, maka KPU bisa mencoret yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi bupati terpilih."

"Kalau masalahnya sudah di Mendagri, berarti Mendagri saja yang mencoretnya," tuturnya.

Pernah Tinggal di Jakarta

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) membeberkan data riwayat kependudukan Orient.

Dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, Orient memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el,” ungkap Zudan, Rabu (3/2/2021).

Rincian Insentif Tenaga Kesehatan yang Batal Dipangkas Pemerintah

Pada 28 Agustus 2018, Orient melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.

Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

Orient kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Rincian Insentif Tenaga Kesehatan yang Batal Dipangkas Pemerintah

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved