Rincian Insentif Tenaga Kesehatan yang Batal Dipangkas Pemerintah
"Dan kami tegaskan bahwa pada 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," ujar Ask
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memastikan tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan ( nakes) pada 2021.
Dia menegaskan, besaran nilai insentif tenaga kesehatan pada 2021 sama seperti besaran insentif pada 2020.
Untuk itu, ia berharap tidak ada lagi anggapan yang menyebutkan insetif tenaga kesehatan dipangkas.
• Harga Emas Antam Hari Ini 5 Februari 2021 Turun Rp 13.000, Harga Buyback?
• Sah! Intensif Atlet PON Jambi Didasarkan Presensi Latihan, Terungkap Tujuannya
• Kesaksian Ajudan Istana Kejutkan Dunia, Inilah Pelaku Pembantaian Keluarga Kerajaan Nepal Sebenarnya
"Dan kami tegaskan bahwa pada 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," ujar Askolani, dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).
Lantas berapakah besaran insentif kesehatan pada 2020 ?
Dikutip dari Kontan.id, besaran insentif nakes pada 2020 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020 tentang Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Secara rinci, insentif itu terbagi menjadi dua.
Pertama, insentif untuk nakes yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit.
Adapun ketentuan pemberian santunan kepada mereka setinggi-tingginya adalah sebesar:
- Dokter Spesialis Rp 15.000.000/bulan
-Dokter Umum dan Gigi Rp 10.000.000/bulan
-Bidan dan Perawat Rp 7.500.000/bulan
-Tenaga Medis Lainnya Rp 5.000.000/bulan
• Login di prakerja.go.id, Update Profilmu dan Siap Ikut Kartu Prakerja Gelombang 12
• VIDEO: Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Ini Pengganti Syarat Kelulusan Siswa
Kedua, insentif untuk nakes di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5.000.000,00 setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.