Rincian Insentif Tenaga Kesehatan yang Batal Dipangkas Pemerintah
"Dan kami tegaskan bahwa pada 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," ujar Ask
Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19.
Askolani melanjutkan, pemerintah mendukung dan mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan yang menjadi barisan terdepan dalam penanganan Covid-19.
"Ini konsistensi pemerintah yang utamakan dan dukung sepenuhnya nakes yang menjadi garda terdepan, andalan kita tangani pasien dan pencegahan penyakit Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Hal ini karena Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengurangi besaran nilai insentif yang diterima tenaga kesehatan pada 2021.
Dalam pemberitaan Kompas.com, keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken pada 1 Februari 2021.
SK tersebut berisi rincian besaran nilai insentif di antaranya, insentif bagi dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp 6,25 juta.
Dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta dan santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.
Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui. Jika dibandingkan besaran insentif pada 2020, pengurangan tahun ini mencapai 50 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Dipangkas Pemerintah, Ini Rincian Besaran Insentif Nakes",