Rincian Insentif Tenaga Kesehatan yang Batal Dipangkas Pemerintah

"Dan kami tegaskan bahwa pada 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," ujar Ask

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/wahyu
Perawat pasien corona di RSUD Sarolangun ber pakaian APD lengkap 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memastikan tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan ( nakes) pada 2021.

Dia menegaskan, besaran nilai insentif tenaga kesehatan pada 2021 sama seperti besaran insentif pada 2020.

Untuk itu, ia berharap tidak ada lagi anggapan yang menyebutkan insetif tenaga kesehatan dipangkas.

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Februari 2021 Turun Rp 13.000, Harga Buyback?

Sah! Intensif Atlet PON Jambi Didasarkan Presensi Latihan, Terungkap Tujuannya

Kesaksian Ajudan Istana Kejutkan Dunia, Inilah Pelaku Pembantaian Keluarga Kerajaan Nepal Sebenarnya

"Dan kami tegaskan bahwa pada 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," ujar Askolani, dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).

Lantas berapakah besaran insentif kesehatan pada 2020 ?

Dikutip dari Kontan.id, besaran insentif nakes pada 2020 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020 tentang Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Secara rinci, insentif itu terbagi menjadi dua.

Pertama, insentif untuk nakes yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit.

Adapun ketentuan pemberian santunan kepada mereka setinggi-tingginya adalah sebesar:

- Dokter Spesialis Rp 15.000.000/bulan

-Dokter Umum dan Gigi Rp 10.000.000/bulan

-Bidan dan Perawat Rp 7.500.000/bulan

-Tenaga Medis Lainnya Rp 5.000.000/bulan

Login di prakerja.go.id, Update Profilmu dan Siap Ikut Kartu Prakerja Gelombang 12

VIDEO: Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Ini Pengganti Syarat Kelulusan Siswa

Kedua, insentif untuk nakes di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5.000.000,00 setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.

Selain itu, diatur pula besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta yang diberikan jika ada nakes yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan terpapar Covid-19 saat bertugas.

Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19.

Askolani melanjutkan, pemerintah mendukung dan mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan yang menjadi barisan terdepan dalam penanganan Covid-19.

"Ini konsistensi pemerintah yang utamakan dan dukung sepenuhnya nakes yang menjadi garda terdepan, andalan kita tangani pasien dan pencegahan penyakit Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Hal ini karena Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengurangi besaran nilai insentif yang diterima tenaga kesehatan pada 2021.

Dalam pemberitaan Kompas.com, keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken pada 1 Februari 2021.

SK tersebut berisi rincian besaran nilai insentif di antaranya, insentif bagi dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp 6,25 juta.

Dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta dan santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.

Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui. Jika dibandingkan besaran insentif pada 2020, pengurangan tahun ini mencapai 50 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Dipangkas Pemerintah, Ini Rincian Besaran Insentif Nakes", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved